WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat berbahaya seperti narkoba merupakan Extra Ordinary Crime. Sebab, dampak dari penyalahgunaan tersebut dapat merusak masa depan anak-anak.
Oleh sebab itu, Polres Banyuasin terus melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika diwilayah hukumnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i mengatakan untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat.
“Walaupun kecil tetap sampaikan kepada kami karena ini merupakan komitmen kita terhadap perang narkoba dalam Wilkum Polres Banyuasin,” tegasnya saat melakukan Press Release, Jumat [2/11/2022].
Sementara, Kasatreskrim Iptu Junardi menjelaskan ada 15 pelaku dari 13 perkara yang berhasil diungkap Polres Banyuasin dari Bulan April sampai November 2022.
Menurutnya, 15 pelaku tersebut diantaranya ada 14 laki-laki dan 1 perempuan. “Dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 857.52 gram dan jenis Pil Ekstasi sebanyak 40 butir,” ungkapnya.
Adapun 13 perkara yang diungkap dari 8 Kecamatan di Kabupaten Banyuasin yakni Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Banyuasin II, dan Kecamatan Muara Sugihan.
“Ungkap kasus kali ini terbanyak di kecamatan betung, ada 4 perkara dan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 600.84 gram,” tutur Iptu Junardi didampingi Kanit 1 Ipda Deka Saputra dan Kanit 2 Chandra.
Lanjutnya, Untuk para pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35/2009. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.[Desi]