Masif Berantas Narkoba, 15 Pengedar Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masif Berantas Narkoba, 15 Pengedar Ditangkap Polisi

Masif Berantas Narkoba, 15 Pengedar Ditangkap Polisi

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat berbahaya seperti narkoba merupakan Extra Ordinary Crime. Sebab, dampak dari penyalahgunaan tersebut dapat merusak masa depan anak-anak.

Oleh sebab itu, Polres Banyuasin terus melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika diwilayah hukumnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i mengatakan untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat.

“Walaupun kecil tetap sampaikan kepada kami karena ini merupakan komitmen kita terhadap perang narkoba dalam Wilkum Polres Banyuasin,” tegasnya saat melakukan Press Release, Jumat [2/11/2022].

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Sementara, Kasatreskrim Iptu Junardi menjelaskan ada 15 pelaku dari 13 perkara yang berhasil diungkap Polres Banyuasin dari Bulan April sampai November 2022.

Menurutnya, 15 pelaku tersebut diantaranya ada 14 laki-laki dan 1 perempuan. “Dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 857.52 gram dan jenis Pil Ekstasi sebanyak 40 butir,” ungkapnya.

Adapun 13 perkara yang diungkap dari 8 Kecamatan di Kabupaten Banyuasin yakni Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Banyuasin II, dan Kecamatan Muara Sugihan.

Baca Juga:  Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak: Semua Dinyatakan Negatif

“Ungkap kasus kali ini terbanyak di kecamatan betung, ada 4 perkara dan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 600.84 gram,” tutur Iptu Junardi didampingi Kanit 1 Ipda Deka Saputra dan Kanit 2 Chandra.

Lanjutnya, Untuk para pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35/2009. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.[Desi]

Berita Terkait

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin
Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang
Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak: Semua Dinyatakan Negatif
Musrenbang RKPD 2027 Banyuasin: Ujian Inovasi di Tengah Efisiensi Anggaran
Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III
Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Senin, 20 April 2026 - 21:44 WIB

Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang

Sabtu, 11 April 2026 - 19:57 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin

Jumat, 10 April 2026 - 07:34 WIB

Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Senin, 6 April 2026 - 18:34 WIB

Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak: Semua Dinyatakan Negatif

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB