Masif Berantas Narkoba, 15 Pengedar Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masif Berantas Narkoba, 15 Pengedar Ditangkap Polisi

Masif Berantas Narkoba, 15 Pengedar Ditangkap Polisi

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat berbahaya seperti narkoba merupakan Extra Ordinary Crime. Sebab, dampak dari penyalahgunaan tersebut dapat merusak masa depan anak-anak.

Oleh sebab itu, Polres Banyuasin terus melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika diwilayah hukumnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i mengatakan untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut diperlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat.

“Walaupun kecil tetap sampaikan kepada kami karena ini merupakan komitmen kita terhadap perang narkoba dalam Wilkum Polres Banyuasin,” tegasnya saat melakukan Press Release, Jumat [2/11/2022].

Baca Juga:  Wagub Sumsel Groundbreaking Rumah Subsidi Layak Huni bagi Pegawai dan Polri

Sementara, Kasatreskrim Iptu Junardi menjelaskan ada 15 pelaku dari 13 perkara yang berhasil diungkap Polres Banyuasin dari Bulan April sampai November 2022.

Menurutnya, 15 pelaku tersebut diantaranya ada 14 laki-laki dan 1 perempuan. “Dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 857.52 gram dan jenis Pil Ekstasi sebanyak 40 butir,” ungkapnya.

Adapun 13 perkara yang diungkap dari 8 Kecamatan di Kabupaten Banyuasin yakni Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Banyuasin II, dan Kecamatan Muara Sugihan.

Baca Juga:  Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!

“Ungkap kasus kali ini terbanyak di kecamatan betung, ada 4 perkara dan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 600.84 gram,” tutur Iptu Junardi didampingi Kanit 1 Ipda Deka Saputra dan Kanit 2 Chandra.

Lanjutnya, Untuk para pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35/2009. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.[Desi]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!
Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
Wagub Sumsel Groundbreaking Rumah Subsidi Layak Huni bagi Pegawai dan Polri
Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti
Pengamat Prediksi Paslon Pilbup Banyuasin Slamet-Alfi Menang Hitung Cepat 49 Persen
Pengamat Prediksi Kemenangan Paslon Slamet-Alfi, Hasil Survei Unggul 59 Persen
Soal Hasil Survei Paslon Pilkada Banyuasin, Pengamat: Masih Fluktuatif, Masyarakat Ingin Perubahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:32 WIB

Operasional Pabrik Lumpuh PHK Menanti: Karyawan PT Hijau Lestari Ancam Balik Preman!

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:28 WIB

Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:41 WIB

Wagub Sumsel Groundbreaking Rumah Subsidi Layak Huni bagi Pegawai dan Polri

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:17 WIB

Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Srimenanti

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB