Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri Di Kamar Mandi Kejati

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Bali Asep Maryo

Wakajati Bali Asep Maryo

WIDEAZONE.COM, DENPASAR – Peristiwa bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho (53) di kamar mandi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali menimbulkan beragam pertanyaan.

Salah satunya yakni terkait keberadaan senjata api yang digunakan tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini untuk mengakhiri hidupnya.

“Setelah peristiwa itu, penyidik Kejati Bali membuat laporan ke Polda Bali. Dari pihak kepolisian juga langsung melakukan olah TKP,” ucap Wakajati Bali Asep Maryo, Selasa (1/9/2020) di Denpasar.

Guna mengungkap kasus tersebut kata Asep Maryo, Kejati Bali membuka akses seluas-luasnya kepada pihak kepolisian. Termasuk memberi rekaman CCTV.

“Kita ingin mengetahui apa yang terjadi, dan bagaimana ada senjata api. Itu yang ada di benak kami. Apalagi saat pemeriksaan tersangka tidak membawa apa-apa karena barangnya ada di loker,” jelasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Wakajati lantas menceritakan, tersangka datang ke Kantor Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya, Selasa (31/8/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Beberapa jam kemudian tersangka keluar dari ruang penyidik untuk sholat. Namun setelah itu Tri Nugroho tidak kembali ke ruang penyidik tanpa izin.

“Tiba-tiba penyidik memperoleh pesan melalui WhatsApp dari penasehat hukum tersangka bahwa yang bersangkutan berada di rumah sakit. Lalu penyidik ke rumah sakit, tapi tersangka sudah tidak ada,” bebernya.

Penyidik Kejati Bali kemudian melakukan pencarian dan menemukan Tri Nugroho tengah berada di rumahnya. Setelah itu ia dibawa menuju ke Kantor Kejati Bali sekitar pukul 16.00 Wita.

Di sana sebelum menjalani pemeriksaan, barang-barang milik Tri Nugroho kemudian dititip ke dalam loker sesuai dengan SOP.

“Sebelum dimasukkan ke dalam loker, tas diperiksa dan tidak ditemukan apa-apa. Kunci loker, satu dipegang tersangka dan satunya lagi dipegang kuasa hukum tersangka. Kami tidak mempunyai duplikat,” kata Wakajati.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Sore ketika hendak dibawa ke LP Kerobokan, Tri Nugroho pamit ke kamar mandi. Tapi sebelum itu, ia meminta kuasa hukumnya untuk mengambil barang-barang termasuk tas miliknya.

Di luar kamar mandi, satu penyidik Kejati Bali dan dua anggota kepolisian berjaga. Namun tak berselang lama, terdengar suara letusan dan Tri Nugroho tergeletak di dalam kamar mandi.

“Tidak jauh dari tersangka, ditemukan senjata api jenis revolver. Di dalamnya terdapat 5 butir peluru, serta satu selongsong peluru,” terangnya.

Wakajati Bali lalu meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi atas kejadian, serta meminta menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Laporan Vidi MCWN

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru