Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri Di Kamar Mandi Kejati

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Bali Asep Maryo

Wakajati Bali Asep Maryo

WIDEAZONE.COM, DENPASAR – Peristiwa bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho (53) di kamar mandi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali menimbulkan beragam pertanyaan.

Salah satunya yakni terkait keberadaan senjata api yang digunakan tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini untuk mengakhiri hidupnya.

“Setelah peristiwa itu, penyidik Kejati Bali membuat laporan ke Polda Bali. Dari pihak kepolisian juga langsung melakukan olah TKP,” ucap Wakajati Bali Asep Maryo, Selasa (1/9/2020) di Denpasar.

Guna mengungkap kasus tersebut kata Asep Maryo, Kejati Bali membuka akses seluas-luasnya kepada pihak kepolisian. Termasuk memberi rekaman CCTV.

“Kita ingin mengetahui apa yang terjadi, dan bagaimana ada senjata api. Itu yang ada di benak kami. Apalagi saat pemeriksaan tersangka tidak membawa apa-apa karena barangnya ada di loker,” jelasnya.

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Wakajati lantas menceritakan, tersangka datang ke Kantor Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya, Selasa (31/8/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Beberapa jam kemudian tersangka keluar dari ruang penyidik untuk sholat. Namun setelah itu Tri Nugroho tidak kembali ke ruang penyidik tanpa izin.

“Tiba-tiba penyidik memperoleh pesan melalui WhatsApp dari penasehat hukum tersangka bahwa yang bersangkutan berada di rumah sakit. Lalu penyidik ke rumah sakit, tapi tersangka sudah tidak ada,” bebernya.

Penyidik Kejati Bali kemudian melakukan pencarian dan menemukan Tri Nugroho tengah berada di rumahnya. Setelah itu ia dibawa menuju ke Kantor Kejati Bali sekitar pukul 16.00 Wita.

Di sana sebelum menjalani pemeriksaan, barang-barang milik Tri Nugroho kemudian dititip ke dalam loker sesuai dengan SOP.

“Sebelum dimasukkan ke dalam loker, tas diperiksa dan tidak ditemukan apa-apa. Kunci loker, satu dipegang tersangka dan satunya lagi dipegang kuasa hukum tersangka. Kami tidak mempunyai duplikat,” kata Wakajati.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Sore ketika hendak dibawa ke LP Kerobokan, Tri Nugroho pamit ke kamar mandi. Tapi sebelum itu, ia meminta kuasa hukumnya untuk mengambil barang-barang termasuk tas miliknya.

Di luar kamar mandi, satu penyidik Kejati Bali dan dua anggota kepolisian berjaga. Namun tak berselang lama, terdengar suara letusan dan Tri Nugroho tergeletak di dalam kamar mandi.

“Tidak jauh dari tersangka, ditemukan senjata api jenis revolver. Di dalamnya terdapat 5 butir peluru, serta satu selongsong peluru,” terangnya.

Wakajati Bali lalu meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi atas kejadian, serta meminta menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Laporan Vidi MCWN

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB