WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasubdit II Harda Polda Sumsel menangkap mantan calon Walikota [Cawako] Palembang Sarimuda atas dugaan penipuan atau penggelapan tanah.
Terkait hal itu, Kasubdit II Harda Ditresktimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono membenarkan telah menangkap Sarimuda.
“Ya, ditahan sejak tadi malam,” jelasnya.
AKBP Tri Hartono menjelaskan Sarimuda sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Sumsel guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel pada 20 September 2021 dengan pelapor Anton Nurdin,” jelasnya, Jumat [5/11/2021].
Ditangkapnya bersangkutan atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. “Dimana ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Sarimuda dan Margono,” ungkapnya.
Laporan Suherman



















