Lecehkan Profesi Pramugari, KBPI Layangkan Somasi ke Alvin Lim

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin dengan didampingi Kuasa Hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, saat memberikan keterangan dalam gelaran konferensi pers.

Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin dengan didampingi Kuasa Hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, saat memberikan keterangan dalam gelaran konferensi pers.

KELUARGA Besar Pramugari Indonesia [KBPI] melayangkan somasi kepada Alvin Lim, seorang advokat sekaligus pemilik kanal YouTube “Question TV,” terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan dan melecehkan profesi pramugari.

Dalam sebuah video pertikaiannya dengan Novi yang diunggah di YouTube Question TV, Alvin Lim mengklaim bahwa sebagian besar pramugari menyambi pekerjaan sebagai pelacur.

Pernyataan Alvin Lim jelas merugikan reputasi pramugari, dan menciptakan stigma negatif yang dapat berdampak luas.

Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin dengan didampingi Kuasa Hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah penghinaan yang tidak dapat diterima.

Dalam gelaran konferensi pers itu, Yosefin menegaskan, kami meminta Alvin Lim untuk segera meminta maaf secara terbuka di lima media nasional dan menghapus video tersebut dalam waktu 2 x 24 jam. “Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegasnya yang juga berprofesi sebaagai advokat ini pada Rabu 25 Desember 2024.

Baca Juga:  Gerakan Senyap Bupati Asgianto, Bahas Dua Hal Krusial dengan SKK Migas

Pramugari di Indonesia bahkan di negara luar, ungkap Yosefin, sudah menerima berita tersebut dan sudah pasti tidak ada yang menerima pekerjaan pramugari dikaitkan dengan PSK atau wanita penghibur.

Kemudian, Febri Ayu yang juga salah seorang pramugari mengatakan pelecehan terhadap profesi pramugari telah terjadi sejak lama, namun kasus ini menjadi puncak kemarahan seluruh pramugari.

“Untuk menjadi seorang pramugari haruslah menempuh pendidikan khusus dan lulus uji kompetensi dengan kementerian perhubungan terkait prosedur keselamatan dan keamanan dalam pesawat”, katanya.

Febri menjelaskan bahwa pekerjaan pramugari tidak mengenal tanggal merah karena setiap libur nasional pramugari harus menjalankan tugasnya untuk keselamatan penerbangan khususnya keselamatan penumpang.

“Seringkali pramugari mengorbankan waktu hari raya keagamaan maupun hari-hari spesial bersama keluarga karena harus melakukan tugas terbang,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Peneliti UIN Lhokseumawe Menyoal Fenomena Thrifting ASEAN dengan Kebijakan Kepabeanan

“Bila penumpang sakit di pesawat menjadi tanggung jawab pramugari untuk memberikan pertolongan pertama meskipun pramugari bukanlah petugas medis bahkan apabila terjadi keadaan darurat pramugari adalah Garuda pertama untuk keselamatan seluruh penumpang”, tambah Febri.

Sementara, Kuasa Hukum KBPI, Adlina menyampaikan akan melayangkan somasi kepada Alvin Lim dan pihak Question TV.

“Pihaknya akan menempuh jalur hukum bilamana dalam waktu 2×24 jam, Alvin Lim dan Question TV tidak meminta maaf secara tebuka dan menghapus video tersebut”, jelas Adlina.

“Kami telah mengidentifikasi bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tambahnya.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi pelajaran  untuk semua pihak agar tidak ada lagi yang merendahkan profesi pramugari di kemudian hari. [red]

Berita Terkait

BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja
Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi
Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !
Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan
Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI
Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori
135 Calender of Charming 2026 Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:56 WIB

BSB dan Orang Tua Bantah Fadlan Meninggal Karena Beban Kerja

Selasa, 18 November 2025 - 12:53 WIB

Sejumlah “TO” di Banyuasin Terjaring Operasi Sikat II Musi

Kamis, 13 November 2025 - 20:53 WIB

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 16:33 WIB

Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

Berita Terbaru

Sekretaris, Garda Prabowo Abdullah Hudedy

Banyuasin

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:53 WIB