Laporan Mandek 3 Tahun 9 Bulan, Kuasa Hukum Surati Kapolda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas.

Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas.

WIDEAZINE.com, MEDAN | Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas. Surat tersebut juga meminta agar segera dilakukan gelar perkara khusus.

Surat bernomor 018/SP-2/BPH/II/SUMUT/2026 itu disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut, dengan tembusan ke Mabes Polri.

Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan SE SH MH, didampingi timnya Marudut H Gultom SH MH dan Daniel S Sihotang SH, dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara, menyampaikan bahwa laporan kliennya terkait dugaan pengrusakan, pencurian, dan penyerobotan kebun sawit hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Paul, proses tersebut telah berjalan sekitar 3 tahun 9 bulan tanpa kejelasan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. “Semua bukti yang diminta penyidik sudah diberikan dan saksi-saksi telah diperiksa. Namun hingga kini perkara masih di tahap penyelidikan. Kami menduga ada ‘hengky pengky’ dalam proses penanganannya,” ujar Paul kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Pusaran Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi Kapolres Padang Lawas, Dodik Yuliyanto, serta Kanit Pidum Ipda Arpan Harahap, namun belum memperoleh kepastian hukum.

Paul menyebut lambannya penanganan perkara bertentangan dengan ketentuan di antaranya Peraturan Kapolri [Perkap] 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kapolri [Perkap] 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Ia menilai, jika benar terdapat unsur ketidakprofesionalan, maka Bidang Propam Polda Sumatera Utara perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum juga menyoroti kinerja Satreskrim Polres Padang Lawas di bawah pimpinan Kasat Reskrim Raden Saleh Harahap, yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

Baca Juga:  Alung Resmi Jadi Nahkoda PKB Sumsel 2026-2031

Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar melakukan audit investigasi terhadap penanganan laporan.

“Digelar gelar perkara khusus untuk memastikan kepastian hukum. Melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara jika ditemukan pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Menurut Paul, kliennya merasa dirugikan akibat dugaan pengrusakan, pencurian, dan penyerobotan lahan sawit yang disebut-sebut melibatkan penerbitan dua surat berbeda sehingga memunculkan klaim kepemilikan ganda atas satu kebun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Padang Lawas maupun Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut. [dn/red]

Berita Terkait

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita
Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile
Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas
Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan
98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:03 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:26 WIB

Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan

Berita Terbaru