WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Langkah tegas Kapolda Kalimantan Barat [Kalbar] Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH dalam memberantas Mafia Tanah di bumi Seribu Sungai menuai apresiasi masyarakat, tak terkecuali dari Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Dr Herman Hofi Munawar.
“Terimakasih Pak Kapolda beserta jajaranya khususnya para penyidik, atas keberanian mereka dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah,” ungkapnya bersama Lili Santi Hasan dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Selasa 3 September 2024.
Herman Hofi menyebut bahwa langkah tegas ini merupakan sebuah prestasi besar, mengingat kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan akses luas jarang sekali terungkap di Kalimantan Barat. “Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Kalimantan Barat. Penyidik berhasil menetapkan tersangka yang melibatkan perusahaan besar, dan ini adalah sebuah pencapaian luar biasa,” jelasnya.
Herman juga menekankan bahwa proses hukum yang menimpa Lili Santi Hasan ini telah melalui perjalanan panjang, dengan banyak bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Tidak ada bukti atau argumen yang bisa melemahkan penetapan tersangka ini. Jadi, jika ada pihak yang berupaya mengkaji ulang perbuatan tersangka, mereka jelas tidak memahami hukum,” tegas Herman.
Menurut Herman, tanah yang dimiliki Lili Santi Hasan telah bersertifikat sejak tahun 1957, sementara HPL [Hak Pengelolaan] yang dimiliki oleh PT Bumidaraya baru diterbitkan pada tahun 2007.
“Jelas terdapat perbedaan, dan sertifikat yang dimiliki perusahaan adalah palsu, yang diberikan oleh BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Dalam penerbitan HPL tersebut terdapat perjanjian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Lili Santi Hasan juga mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar.
“Saya berharap tersangka segera ditahan. Saat ini baru satu tersangka, namun saya berharap Polda bisa mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga di Polda Kalbar merupakan bentuk apresiasi kepada Kapolda dan jajarannya.
“Tersangka dari pihak BPN memang terduga, namun mafia tanah tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tukas Lili.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV