Langkah Tegas Kapolda Kalbar ‘Berantas Mafia Tanah’ Tuai Apresiasi Masyarakat, Herman Hofi: Prestasi Besar

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Herman Hofi Munawar bersama Lili Santi Hasan dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Selasa 3 September 2024.

Dr Herman Hofi Munawar bersama Lili Santi Hasan dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Selasa 3 September 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Langkah tegas Kapolda Kalimantan Barat [Kalbar] Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH dalam memberantas Mafia Tanah di bumi Seribu Sungai menuai apresiasi masyarakat, tak terkecuali dari Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Dr Herman Hofi Munawar.

“Terimakasih Pak Kapolda beserta jajaranya khususnya para penyidik, atas keberanian mereka dalam menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah,” ungkapnya bersama Lili Santi Hasan dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Selasa 3 September 2024.

Herman Hofi menyebut bahwa langkah tegas ini merupakan sebuah prestasi besar, mengingat kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan akses luas jarang sekali terungkap di Kalimantan Barat. “Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Kalimantan Barat. Penyidik berhasil menetapkan tersangka yang melibatkan perusahaan besar, dan ini adalah sebuah pencapaian luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Respon Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Berbagai Kasus Tuai Apresiasi Emak-emak

Herman juga menekankan bahwa proses hukum yang menimpa Lili Santi Hasan ini telah melalui perjalanan panjang, dengan banyak bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Tidak ada bukti atau argumen yang bisa melemahkan penetapan tersangka ini. Jadi, jika ada pihak yang berupaya mengkaji ulang perbuatan tersangka, mereka jelas tidak memahami hukum,” tegas Herman.

Menurut Herman, tanah yang dimiliki Lili Santi Hasan telah bersertifikat sejak tahun 1957, sementara HPL [Hak Pengelolaan] yang dimiliki oleh PT Bumidaraya baru diterbitkan pada tahun 2007.

“Jelas terdapat perbedaan, dan sertifikat yang dimiliki perusahaan adalah palsu, yang diberikan oleh BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Dalam penerbitan HPL tersebut terdapat perjanjian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga:  RDPS Segera Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01-03

Pada kesempatan itu, Lili Santi Hasan juga mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Barat dan jajarannya yang berani menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar.

“Saya berharap tersangka segera ditahan. Saat ini baru satu tersangka, namun saya berharap Polda bisa mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka adalah bagian dari jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga di Polda Kalbar merupakan bentuk apresiasi kepada Kapolda dan jajarannya.

“Tersangka dari pihak BPN memang terduga, namun mafia tanah tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tukas Lili.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Pengakuan Dirut BSB Diperiksa Kejagung Soal Kredit Macet Rp50 Miliar, DPRD Sumsel Bakal Cek Agunan Coffindo
45 Ton Bawang Merah-28 Karung Pakaian Bekas Asal Thailand Gagal Edar di Serambi Makkah
Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal, ini Modusnya !
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21
Tujuh Karung “Methamphetamine” Gagal Diselundupkan: Begini Modusnya…
Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel
Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah
Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:20 WIB

Pengakuan Dirut BSB Diperiksa Kejagung Soal Kredit Macet Rp50 Miliar, DPRD Sumsel Bakal Cek Agunan Coffindo

Senin, 17 Februari 2025 - 08:15 WIB

45 Ton Bawang Merah-28 Karung Pakaian Bekas Asal Thailand Gagal Edar di Serambi Makkah

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WIB

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:11 WIB

Tujuh Karung “Methamphetamine” Gagal Diselundupkan: Begini Modusnya…

Senin, 10 Februari 2025 - 21:55 WIB

Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel

Berita Terbaru

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Headlines

Opick Tomboati Bakal Semarakkan Tausiah Ramadhan di Palembang

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:09 WIB