Menurut Hasyim, KPU akan menjadikan DPSHP sebagai bahan untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, KPU menyatakan pendaftaran caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota segera dimulai. Tepatnya sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Hasyim mengakui telah melaksanakan pendaftaran caleg tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022.
“Pendaftaran dilakukan oleh partai politik sesuai dengan tingkatannya,” katanya. (JFA)
Halaman : 1 2



















