Besaran komitmen yang diminta YM sebesar 25% dari nilai proyek. Total nilai proyek yang didapatkan BS dari tahun 2022 s.d 2023 sebesar Rp6,7 Miliar, diantaranya pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
Bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS kepada YM melalui DD dan KR sejumlah Rp1,3 Miliar. Selain itu, KPK juga menemukan dan masih melakukan pendalaman adanya aliran uang yang diberikan BS kepada berbagai pihak.
Atas perbuatannya, Tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak swasta sebagai stakeholder pemerintah dalam melaksanakan pembangunan menjadi salah satu sektor yang rawan menjadi pelaku korupsi. Oleh karenanya KPK juga intens melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk menerapkan praktik bisnis yang jujur dan berintegritas. (JFA)