KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Ditjen Perkeretaapian

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari (foto: tangkapan layar)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari (foto: tangkapan layar)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif usai diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta, Selasa (11/4/2023).

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian. Total tersangka ada 10 orang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari

banner 468x60

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian dengan inisial HT, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah BS, Kepala BTP Jabagteng PS; PPK BPKA Sulsel AA; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian F, PPK BTP Jabagbar SPH. Kemudian Direktur PT Istana Putra Agung DRS, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma MH, Direktur PT KA Manajemen Properti YI, dan VP PT KA Manajemen Properti P.