Kejati Sumsel Tahan 3 Pimpinan Perusahaan dalam Perkara Dugaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat ketiga tersangka dengan tangan diborgol di antaranyabHY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama menuju mobil tahanan Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Terlihat ketiga tersangka dengan tangan diborgol di antaranyabHY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama menuju mobil tahanan Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penahanan terhadap tiga pimpinan perusahaan [tersangka] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan selama pada tahun 2019 hingga 2021.

Ketiga tersangka tersebut, di antaranya berinisial HY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pada hari ini, Selasa 30 April 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara Tipikor Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Empat Daerah

Dijelaskan Kasi Penkum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024. “Untuk para tersangka ditahan di rumah tahanan [Rutan] Pakjo Kelas 1 Palembang,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada WIDEAZONE.com, Selasa 30 April 2024.

Selanjutnya, Vanny berujar, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang].

Kasi Penkum Kejati Sumsel mengurai singkat perkara, ketiga tersangka yang merupakan pimpinan korporasi tersebut memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur di antaranya, RFG, NWP dan RFH.

“Dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka terdiri dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tilikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masih jelas Kasi Penkum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru