Kejati Sumsel Tahan 3 Pimpinan Perusahaan dalam Perkara Dugaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat ketiga tersangka dengan tangan diborgol di antaranyabHY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama menuju mobil tahanan Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Terlihat ketiga tersangka dengan tangan diborgol di antaranyabHY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama menuju mobil tahanan Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penahanan terhadap tiga pimpinan perusahaan [tersangka] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan selama pada tahun 2019 hingga 2021.

Ketiga tersangka tersebut, di antaranya berinisial HY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pada hari ini, Selasa 30 April 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara Tipikor Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.

Baca Juga:  ‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Dijelaskan Kasi Penkum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024. “Untuk para tersangka ditahan di rumah tahanan [Rutan] Pakjo Kelas 1 Palembang,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada WIDEAZONE.com, Selasa 30 April 2024.

Selanjutnya, Vanny berujar, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang].

Kasi Penkum Kejati Sumsel mengurai singkat perkara, ketiga tersangka yang merupakan pimpinan korporasi tersebut memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur di antaranya, RFG, NWP dan RFH.

“Dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelasnya.

Baca Juga:  ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka terdiri dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tilikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masih jelas Kasi Penkum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru