Kejati Sumsel Tahan 3 Pimpinan Perusahaan dalam Perkara Dugaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat ketiga tersangka dengan tangan diborgol di antaranyabHY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama menuju mobil tahanan Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Terlihat ketiga tersangka dengan tangan diborgol di antaranyabHY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama menuju mobil tahanan Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penahanan terhadap tiga pimpinan perusahaan [tersangka] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan selama pada tahun 2019 hingga 2021.

Ketiga tersangka tersebut, di antaranya berinisial HY merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pada hari ini, Selasa 30 April 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara Tipikor Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.

Baca Juga:  Pasar Murah Pemprov Sumsel di Monpera Diserbu Masyarakat

Dijelaskan Kasi Penkum, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024. “Untuk para tersangka ditahan di rumah tahanan [Rutan] Pakjo Kelas 1 Palembang,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada WIDEAZONE.com, Selasa 30 April 2024.

Selanjutnya, Vanny berujar, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang].

Kasi Penkum Kejati Sumsel mengurai singkat perkara, ketiga tersangka yang merupakan pimpinan korporasi tersebut memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur di antaranya, RFG, NWP dan RFH.

“Dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tekankan Bangubsus Untuk Pembangunan Infrastruktur Penunjang Bidang Kesehatan

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka terdiri dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tilikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masih jelas Kasi Penkum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Besok Rabu 7 Mei 2025, Distribusi Air Bersih di Palembang Terhenti Selama 14 Jam

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:18 WIB

PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:02 WIB

Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB