Komplotan Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin SH MH saat meberikan keterangan pers terkait penangkapan ketujuh komplotan jual beli akun WhatsApp untuk Judi Online, Selasa 30 April 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin SH MH saat meberikan keterangan pers terkait penangkapan ketujuh komplotan jual beli akun WhatsApp untuk Judi Online, Selasa 30 April 2024.

WIDEAZONE.com,PALEMBANG | Tujuh orang komplotan jual beli akun WhatsApp untuk judi online di kota Palembang diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ketujuh tersangka, lima di antaranya wanita, mereka ditangkap di salah satu rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu 24 Apr 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin SH MH menjelaskan ketujuh tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu [24/4/2024] lalu, rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi.

Dikatakan Kabid Humas, para tersangka melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,”kata Sunarto dalam keterangan persnya di Polda Sumsel, Selasa 30 April 2024.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Tujuh orang yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF [35] NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima di antaranya perempuan.

Adapun keeenam tersangka yakni MS [laki/19], MPD [perempuan/24], EA [perempuan/22], WA [perempuan/26], SAK [perempuan/20], HF [perempuan/19].

“Enam tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp3100 per akun.

“Pembeli akun Whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp3 juta per bulan,” katanya.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor [PC], 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. [AbV]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru