“Barang mewah tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan mata uang asing,” ujar Firli.
Barang-barang mewah milik RAT itu, kini resmi disita KPK dalam penyidikan kasus gratifikasi. KPK menyakini, RAT menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.
“Diduga gratifikasi itu salah satunya diterima melalui perusahaan konsultan pajak milik RAT. Yakni PT Artha Megah Ekadhana, aliran duit ke perusahaan terlacak oleh KPK senilai US$ 90 ribu,” ucap Firli.
Selain aliran uang, KPK juga menyita duit dalam safe deposit box milik RAT. “Jumlah uang dalam box itu senilai Rp32 miliar, penyidikan ini masih berlangsung,” kata dia. (JFA)
Halaman : 1 2



















