Korwil VI Binda Sumsel Luruskan Isi Omnibus Law ke Pekerja TKBM

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korwil VI Binda Sumsel, Luruskan Isi Omnibus Law ke Pekerja TKBM

Korwil VI Binda Sumsel, Luruskan Isi Omnibus Law ke Pekerja TKBM

PENOLAKAN buruh terhadap Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja diluruskan Koordinator Wilayah VI Pembinaan Daerah Sumatera Selatan (Korwil Binda Sumsel), Letkol CPL Gusra Mustaqin.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kerasnya penolakan buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, diluruskan Gusra.

Di hadapan ratusan pekerja Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang, Gusra Musraqin, menjelaskan tentang besaran upah serta terkait tunjangan kesejahteraan untuk buruh.

“Kita jangan salah mengartikan poin-poin di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut,” ujar Gusra saat acara pelurusan tentang pemahaman RUU Cipta Kerja Omnibus Law, di ruang rapat Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Selasa (24/3/2020).

Pekerja Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang
Pekerja Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang

Isi undang-undang itu, kata Gusra, hanya diperuntukkan bagi pekerja pemula. Misalnya, ada yang baru lulusan SMA atau SMK, kebetulan ikut bekerja sebagai buruh, maka mereka akan mengikuti aturan tersebut.

“Namun bagi mereka yang sudah lama bekerja, mereka tetap diberlakukan dengan aturan lama,” katanya.

Sesangkan upah yang diberikan ke pada pekerja baru, tetap disesuaikan dengan upah mimimum regional (UMR) daerah ini.

Baca Juga:  Dukung Kemudahan Layanan Peserta, Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Perluas Kerja Sama Pembayaran

“Jadi tidak benar jika RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini diberlakukan, upah yang diterima pekerja jadi berkurang. Apabila kebijakan timpang itu diberlakukan, maka saya sendiri orang yang pertama menentangnya,” kata Gusra.

Sementara itu isi Omnibus Law yang ditentang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) antara lain, menghapus sistem upah minimum.

Ketua KSPI Said Iqbal khawatir, dengan adanya UU cipta lapangan kerja itu dapat mengancam UMR. Bahkan upah minimum itu akan tergradasi dan hilang sama sekali.

Karena itu buruh menolak keras disahkannya RUU cipta lapangan kerja itu oleh DPR. Sebab, selain bisa menghilangkan upah minimum, para pekerja lepas (outsorcing) bisa sewaktu-waktu dilepas dan diberhentikan dari aktivitasnya.

Yang mengiriskan perasaan, pekerja outsorcing (pekerja kontrak lepas) ketika diberhentikan dari pekerjaannya hanya mendapat insentif senilai enam bulan upah.

Pada poin keempat, buruh khawatir akan masuknya tenaga kerja asing. Bahkan pada poin kelima akan menghilangkan jaminan sosial bagi pekerja. Jika undang-undang ini diberlakukan, bisa jadi akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Padahal menurut Ketua KSPI Said Iqbal, dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak lepas dibatasi itu dibatasi, antara lain, petugas kebersihan, katering, sopir, sekuriti dan jasa penunjang.

Apabila RUU Cipta Lapangan Kerja itu disahkan, maka batasan itu akan hilang. Bahkan UU NO. 13 tentang Ketenagakerjaan itu sia-sia.

Terkait masalah Omnibus Law tersebut, Ketua Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS, mengatakan omnibus law tersebut tidak terkait dengan kinerja pekerja TKBM.

Bahkan, kata Unif, TKBM memiliki kebijakan sendiri untuk menyejahterakan pekerjanya. “Bahkan nilai upah yang diterima justru lebih besar dibanding upah pekerja perusahaan,”ujar Unif.

Sehari, kata Unif, jika omset pekerjaan yang dikerjakan pekerjanya banyak, maka upah yang diterima tiga kali lipat dibanding upah pekerja dari perusahaan.

“Ini bukan hoax, lho. Silakan tanya ke pekerja kami di lapangan. Sebagai ketua TKBM, saya selalu memperhatikan tingkat kesejahteraan buruh pelabuhan, anak buah kami,” ujar Unif menutup perbincangan.(*)

Laporan Abror Vandozer/ Miska Rini
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB