Di hadapan ratusan pekerja Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang, Gusra Musraqin, menjelaskan tentang besaran upah serta terkait tunjangan kesejahteraan untuk buruh.

Isi undang-undang itu, kata Gusra, hanya diperuntukkan bagi pekerja pemula. Misalnya, ada yang baru lulusan SMA atau SMK, kebetulan ikut bekerja sebagai buruh, maka mereka akan mengikuti aturan tersebut.
“Namun bagi mereka yang sudah lama bekerja, mereka tetap diberlakukan dengan aturan lama,” katanya.
Sesangkan upah yang diberikan ke pada pekerja baru, tetap disesuaikan dengan upah mimimum regional (UMR) daerah ini.
Sementara itu isi Omnibus Law yang ditentang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) antara lain, menghapus sistem upah minimum.
Ketua KSPI Said Iqbal khawatir, dengan adanya UU cipta lapangan kerja itu dapat mengancam UMR. Bahkan upah minimum itu akan tergradasi dan hilang sama sekali.
Karena itu buruh menolak keras disahkannya RUU cipta lapangan kerja itu oleh DPR. Sebab, selain bisa menghilangkan upah minimum, para pekerja lepas (outsorcing) bisa sewaktu-waktu dilepas dan diberhentikan dari aktivitasnya.
Yang mengiriskan perasaan, pekerja outsorcing (pekerja kontrak lepas) ketika diberhentikan dari pekerjaannya hanya mendapat insentif senilai enam bulan upah.
Pada poin keempat, buruh khawatir akan masuknya tenaga kerja asing. Bahkan pada poin kelima akan menghilangkan jaminan sosial bagi pekerja. Jika undang-undang ini diberlakukan, bisa jadi akan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Padahal menurut Ketua KSPI Said Iqbal, dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak lepas dibatasi itu dibatasi, antara lain, petugas kebersihan, katering, sopir, sekuriti dan jasa penunjang.
Apabila RUU Cipta Lapangan Kerja itu disahkan, maka batasan itu akan hilang. Bahkan UU NO. 13 tentang Ketenagakerjaan itu sia-sia.
Terkait masalah Omnibus Law tersebut, Ketua Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS, mengatakan omnibus law tersebut tidak terkait dengan kinerja pekerja TKBM.
Bahkan, kata Unif, TKBM memiliki kebijakan sendiri untuk menyejahterakan pekerjanya. “Bahkan nilai upah yang diterima justru lebih besar dibanding upah pekerja perusahaan,”ujar Unif.
Sehari, kata Unif, jika omset pekerjaan yang dikerjakan pekerjanya banyak, maka upah yang diterima tiga kali lipat dibanding upah pekerja dari perusahaan.
Laporan Abror Vandozer/ Miska Rini
Editor Anto Narasoma






![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-225x129.jpg)

![Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam tengah menjalani perawatan dan pemulihan di RSPAD Gatot Subroto. [Foto: WiDEAZONE.com]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0038-225x129.jpg)



![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-129x85.jpg)






