Komisi 1 DPRD OI Panggil Lima Desa Bermasalah

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2020 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima kepala desa berserta camat dan anggota BPD di wilayah Ogan Ilir (OI) hari ini di panggil ke Komisi 1 DPRD OI untuk mengetahui kebenaran atas laporan warga desanya, bertempat di kantor Komisi 1 DPRD Tanjung Senai, Senin (15/6/20)

Kelima kepala desa berserta camat dan anggota BPD di wilayah Ogan Ilir (OI) hari ini di panggil ke Komisi 1 DPRD OI untuk mengetahui kebenaran atas laporan warga desanya, bertempat di kantor Komisi 1 DPRD Tanjung Senai, Senin (15/6/20)

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Kelima kepala desa berserta camat dan anggota BPD di wilayah Ogan Ilir (OI) hari ini di panggil ke Komisi 1 DPRD OI untuk mengetahui kebenaran atas laporan warga desanya, bertempat di kantor Komisi 1 DPRD Tanjung Senai, Senin (15/6/20).

Selain kelima kepala desa, camat dan ketua BPD, Komisi 1 juga memanggil ketua Inspektorat, kepala dinas PMD, dan kepala Dinas Sosial. Untuk dimintai penjelasan terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Menurut M Iqbal selaku Sekretaris Komisi 1 DPRD OI mengatakan, kelima desa yang kami panggil hari ini adalah desa Sungai Pinang 1 berserta Camatnya, desa Tebing Gerinting, Camat Indralaya Selatan, Camat Indralaya Utara, Kepala Desa (Kades) Soak Batok dan ketua BPD, Camat Tanjung Raja, Kades Sri Dalam berserta ketua BPD, Kades Lubuk Sakti berserta ketua BPD.

“Yang dilaporkan warganya tentang bantuan Dana Desa (DD),” kata Iqbal.

“Dari hasil penjelasan baik dari warga yang melaporkan dan juga dari pihak kades dapat kami simpulkan, bahwa masyarakat yang melaporkan itu belum paham apa itu bentuk-bentuk bantuan dari pemerintah seperti PKH, BST, BPNT, dan BLT serta berbagai macam lainnya,” ungkap Sekretaris Komisi 1 DPRD OI.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Lanjut Iqbal, dari hasil seleksi didapat, siapa berhak menerima atau yang tidak pantas menerima. Yang berhak menerima itu adalah orang miskin, atau pun dia itu sakit menahun. Sedangkan PNS, atau TNI. dan juga perangkat desa itu tidak berhak mendapat bantuan .

“Mengenai laporan dari warga, terdapat suami istri mendapat bantuan, itu dibenarkan Dinas Sosial, karena data yang dipakai itu adalah data tahun 2015. Tetapi sekarang sudah di seleksi dan pihak kantor pos pun sudah tidak mau melayaninya lagi. Karena mereka tidak berhak dapat,” terangnya.

Terkait laporan, bahwa ada ketua BPD yang mengatakan bahwa bantuan BLT itu dari partai, itu pun cuma salah paham.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

“Karena bantuan yang dimaksud ketua BPD adalah berbentuk minuman serta kue lebaran, dan juga ada laporan bahwa terdapat perangkat desa menerima bantuan BLT, itu hanya salah nama saja,” ujarnya.

Iqbal pun menerangkan, bahwa apabila sebuah desa itu anggaran dana desa mencapai 800 makanan, maka harus menyisihkan 25 persen dana desanya untuk dialihkan ke warga yang terkena dampak COVID-19.

“Dengan dana yang terbatas, membuat buah simalakama bagi Kades,” urainya.

Untuk sementara ini bagi warga yang melakukan aksi (demo), Sekretaris Komisi 1 menambahkan, itu belum ada solusinya, karena nama-nama yang sudah tercatat itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

“Sudah resmi terhitung pada tanggal 3 Juni 2020, tetapi jika ke depannya ada bantuan lain dari pemerintah makan nama-nama warga yang sudah tulis ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD
Bupati Ogan Ilir Resmikan Dapur SPPG Timbangan 2 untuk Program MBG
DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses I

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:38 WIB

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir

Berita Terbaru