Komisaris Utama PT TDDI Polisikan Wakil Direktur

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Nikel

Tambang Nikel

WIDEAZONE.COM, KENDARI — Komisaris PT Tujuh Dua Dua Internasional (PT TDDI) Hartati SE melaporkan Wakil Direkturnya Zaldy Layata alias Zaldy bin Rudy Layata di Polda Sultra dengan LP/244/V/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2020.

Pelaporan dilakukan lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT TDDI.

Hal itu disampaikan Direktur PT TDDI Abdul Karim melalui pesan WhatsApp-nya ke pada media ini, Rabu (2/11/2020).

Menurutnya, Zaldy Layata alias Zaldy bin Rudy Layata dilaporkan Komisaris Utama PT TDDI karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengadakan kontrak kerjasama dengan PT Bhakti Sri Utama. “Untuk jual beli ore nikel kepada PT Bhakti Sri Utama sebanyak 7.500 MT tanpa sepengetahuan saya selaku direktur, dan pembayaran dilakukan oleh PT Bhakti Sri Utama melalui rekening istrinya atas nama Zoe Liang Mei,” ungkapnya.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Dikatakannya, sementara dalam pengaturan pengelolaan keuangan perusahaan PT TDDI Internasional No 01/TDD/KLK/VIII/2019 pada poin (1) menyatakan bahwa semua dana perusahaan menggunakan rekening perusahaan atas nama PT TDDI. Dengan demikian pada pasal 9 (sembilan) poin 2 (dua) tersebut tidak dibenarkan dikarenakan pembayaran tidak melalui rekening perusahaan melainkan melalui rekening pribadi atas nama Zoe Liang Mei. “Atas dasar itulah Hartati SE komisaris PT TDDI melaporkan Zaldy Layata alias Zaldy bin Rudy Layata ke Polda Sultra karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap koorporasi sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,9 Miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Alhamdulillah informasi terakhir kami terima dari pihak penyidik, berkasnya itu sudah lengkap dan dinyatakan P21, dan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Mudah-mudahan pihak kejaksaan segera memproses berkas limpahan tersebut, dan secepatnya bisa diadakan sidang,” harapnya seraya mengakhiri.

Laporan Umar Danny

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru