Komisaris Utama PT TDDI Polisikan Wakil Direktur

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Nikel

Tambang Nikel

WIDEAZONE.COM, KENDARI — Komisaris PT Tujuh Dua Dua Internasional (PT TDDI) Hartati SE melaporkan Wakil Direkturnya Zaldy Layata alias Zaldy bin Rudy Layata di Polda Sultra dengan LP/244/V/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2020.

Pelaporan dilakukan lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT TDDI.

Hal itu disampaikan Direktur PT TDDI Abdul Karim melalui pesan WhatsApp-nya ke pada media ini, Rabu (2/11/2020).

Menurutnya, Zaldy Layata alias Zaldy bin Rudy Layata dilaporkan Komisaris Utama PT TDDI karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengadakan kontrak kerjasama dengan PT Bhakti Sri Utama. “Untuk jual beli ore nikel kepada PT Bhakti Sri Utama sebanyak 7.500 MT tanpa sepengetahuan saya selaku direktur, dan pembayaran dilakukan oleh PT Bhakti Sri Utama melalui rekening istrinya atas nama Zoe Liang Mei,” ungkapnya.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Dikatakannya, sementara dalam pengaturan pengelolaan keuangan perusahaan PT TDDI Internasional No 01/TDD/KLK/VIII/2019 pada poin (1) menyatakan bahwa semua dana perusahaan menggunakan rekening perusahaan atas nama PT TDDI. Dengan demikian pada pasal 9 (sembilan) poin 2 (dua) tersebut tidak dibenarkan dikarenakan pembayaran tidak melalui rekening perusahaan melainkan melalui rekening pribadi atas nama Zoe Liang Mei. “Atas dasar itulah Hartati SE komisaris PT TDDI melaporkan Zaldy Layata alias Zaldy bin Rudy Layata ke Polda Sultra karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap koorporasi sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,9 Miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Alhamdulillah informasi terakhir kami terima dari pihak penyidik, berkasnya itu sudah lengkap dan dinyatakan P21, dan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Mudah-mudahan pihak kejaksaan segera memproses berkas limpahan tersebut, dan secepatnya bisa diadakan sidang,” harapnya seraya mengakhiri.

Laporan Umar Danny

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB