Klausula Baku di Tengah Perkembangan Kebutuhan Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raiza Rana Viola Riady SH, Pegawai Bidang IKP Diskominfo Kota Pangkalpinang

Raiza Rana Viola Riady SH, Pegawai Bidang IKP Diskominfo Kota Pangkalpinang

Kelalaian Masyarakat dalam Mengadakan Suatu Perjanjian

Dalam suatu perjanjian, patutlah kedua belah pihak saling memahami isi yang disepakati atas sebuah perikatan yang telah dibuat atas persetujuan bersama.

Artinya sebelum dilakukan kesepakatan, maka pihak konsumen dalam hal ini masyarakat untuk lebih teliti membaca apa saja syarat dan ketentuan yang ditawarkan dari pihak terkait.

Perjanjian Baku atau Klausula Baku dalam prakteknya tidak hanya terjadi dalam dunia perbankan saja, tentu dalam dunia pekerjaan seringkali ditemukan klausula baku yang sudah terlebih dahulu dipersiapkan dari pihak perusahaan.
Seringkali terjadi ketidakpahaman masyarakat atas suatu perjanjian karena tidak membaca secara utuh dan mempertanyakan apa yang tertuang dalam isi suatu perjanjian, berakibat menimbulkan suatu permasalahan salah satunya wanprestasi.

Baca Juga:  Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Wanprestasi terjadi karena faktor kelalaian yang disebabkan salah satu pihak yang ingkar atas suatu perjanjian. Maka dari itu, masyarakat harus kembali mempertanyakan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban di atas klausula baku yang telah disediakan.

Dalam konteks dunia kerja, calon pekerja akan diberikan kontrak perjanjian atau yang dapat dikatakan sebagai perjanjian kerja. Tentu dalam perjanjian kerja tersebut, prakteknya perusahaan memberikan klausula yang sudah disiapkan terlebih dahulu untuk di tandatangani oleh setiap calon pekerja.

Pekerja dalam hal ini harus melihat lebih teliti untuk membaca suatu perjanjian dan dapat mempertanyakan hal-hal apa saja yang tidak di mengerti. Tentu dengan membaca terlebih dahulu, akan menghindari permasalahan yang akan datang di kemudian hari. Tidak menutup kemungkinan jika dalam suatu perjanjian terjadi penulisan kata yang salah, ataupun ada beberapa hal yang harus dicantumkan tetapi tidak dituliskan.

Baca Juga:  Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Tidak sedikit yang lalai dalam memahami suatu perjanjian, dan kebiasaan yang ingin serba cepat dan efektif justru mencelakai diri sendiri. Seyogyanya siapapun yang melakukan suatu perjanjian baik klausula baku ataupun tidak, patut untuk membaca terlebih dahulu, mempertanyakan hak dan kewajibannya, serta menghormati dan tunduk atas perjanjian yang telah disepakati.

Tentunya penerapan klausula baku itu benar selama masih memperhatikan kaidah-kaidah hukum ataupun aturan-aturan yang mengatur tentang bagaimana tata cara pelaksanaan klausula baku yang baik dan benar.

Berita Terkait

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎
Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah
Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Kamis, 10 September 2026 - 12:28 WIB

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru