Kelalaian Masyarakat dalam Mengadakan Suatu Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, patutlah kedua belah pihak saling memahami isi yang disepakati atas sebuah perikatan yang telah dibuat atas persetujuan bersama.
Artinya sebelum dilakukan kesepakatan, maka pihak konsumen dalam hal ini masyarakat untuk lebih teliti membaca apa saja syarat dan ketentuan yang ditawarkan dari pihak terkait.
Perjanjian Baku atau Klausula Baku dalam prakteknya tidak hanya terjadi dalam dunia perbankan saja, tentu dalam dunia pekerjaan seringkali ditemukan klausula baku yang sudah terlebih dahulu dipersiapkan dari pihak perusahaan.
Seringkali terjadi ketidakpahaman masyarakat atas suatu perjanjian karena tidak membaca secara utuh dan mempertanyakan apa yang tertuang dalam isi suatu perjanjian, berakibat menimbulkan suatu permasalahan salah satunya wanprestasi.
Wanprestasi terjadi karena faktor kelalaian yang disebabkan salah satu pihak yang ingkar atas suatu perjanjian. Maka dari itu, masyarakat harus kembali mempertanyakan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban di atas klausula baku yang telah disediakan.
Dalam konteks dunia kerja, calon pekerja akan diberikan kontrak perjanjian atau yang dapat dikatakan sebagai perjanjian kerja. Tentu dalam perjanjian kerja tersebut, prakteknya perusahaan memberikan klausula yang sudah disiapkan terlebih dahulu untuk di tandatangani oleh setiap calon pekerja.
Pekerja dalam hal ini harus melihat lebih teliti untuk membaca suatu perjanjian dan dapat mempertanyakan hal-hal apa saja yang tidak di mengerti. Tentu dengan membaca terlebih dahulu, akan menghindari permasalahan yang akan datang di kemudian hari. Tidak menutup kemungkinan jika dalam suatu perjanjian terjadi penulisan kata yang salah, ataupun ada beberapa hal yang harus dicantumkan tetapi tidak dituliskan.
Tidak sedikit yang lalai dalam memahami suatu perjanjian, dan kebiasaan yang ingin serba cepat dan efektif justru mencelakai diri sendiri. Seyogyanya siapapun yang melakukan suatu perjanjian baik klausula baku ataupun tidak, patut untuk membaca terlebih dahulu, mempertanyakan hak dan kewajibannya, serta menghormati dan tunduk atas perjanjian yang telah disepakati.
Tentunya penerapan klausula baku itu benar selama masih memperhatikan kaidah-kaidah hukum ataupun aturan-aturan yang mengatur tentang bagaimana tata cara pelaksanaan klausula baku yang baik dan benar.
Halaman : 1 2



![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-225x129.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)

![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-129x85.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-129x85.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

