Klausula Baku di Tengah Perkembangan Kebutuhan Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raiza Rana Viola Riady SH, Pegawai Bidang IKP Diskominfo Kota Pangkalpinang

Raiza Rana Viola Riady SH, Pegawai Bidang IKP Diskominfo Kota Pangkalpinang

Oleh Raiza Rana Viola Riady SH

MEMAHAMI Klausula Baku atau Perjanjian Sepihak berkembangnya perekonomian suatu negara, maka melahirkan banyak permintaan atau kebutuhan pendanaan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Pada perkembangan saat ini, baik pemerintah maupun masyarakat sebagai perseorangan dan badan hukum cenderung melakukan perjanjian untuk sebagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, bank konvensional sebagai salah satu lembaga keuangan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan.

Perjanjian merupakan hal yang sangat penting, karena menyangkut kepentingan antara kedua pihak itu sendiri. Mengingat akan hal tersebut, menurut hukum suatu perjanjian merupakan suatu bentuk manifestasi yang adanya kepastian hukum, oleh karena itu dalam praktiknya setiap perjanjian dibuat secara tertulis agar diperoleh suatu kekuatan kepastian hukum, sehingga tujuan kepastian hukum dapat terwujud.

Baca Juga:  Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Setiap perjanjian yang dibuat hendaknya sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan kepentingan debitur maupun kreditur dan/atau pihak pertama dengan pihak kedua serta pihak ketiga lainnya diluar perjanjian.

Penggunaan perjanjian baku dalam hubungan pelaku usaha dan konsumen bukanlah hal yang baru, terutama pada sektor jasa.

Baca Juga:  Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang penggunaan perjanjian baku, namun melarang ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha maupun mengurangi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

catatan, Undang-Undang Perlidungan Konsumen tidak menggunakan terminologi “perjanjian baku”, namun menggunakan terminologi “klausula baku”.
Klausula baku menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen didefinisikan sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Berita Terkait

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎
Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah
Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Kamis, 10 September 2026 - 12:28 WIB

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru