WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Konflik agraria antara warga Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan PT Pertamina mencerminkan persoalan klasik pengelolaan aset negara yang kerap berujung pada ketidakpastian hukum di tingkat tapak. Ratusan warga kembali turun ke jalan, Rabu 21 Januari 2026 menuntut kejelasan status lahan yang mereka tempati namun masih tercatat sebagai aset badan usaha milik negara [BUMN].
Lahan yang disengketakan disebut warga telah lama tidak dimanfaatkan oleh Pertamina. Dalam praktiknya, kawasan tersebut justru berkembang menjadi permukiman dan lahan garapan masyarakat.
Kondisi ini menempatkan warga dalam posisi rentan, karena secara administratif tanah tersebut berada di bawah penguasaan korporasi negara, sementara secara sosial telah dikuasai dan dikelola masyarakat selama bertahun-tahun.
Konflik semacam ini kerap muncul akibat ketimpangan antara penguasaan administratif dan penguasaan faktual. Dalam berbagai regulasi pertanahan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria [UUPA], penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berfungsi sosial semestinya menjadi pertimbangan negara.
Namun dalam konteks aset BUMN, tanah yang tercatat sebagai kekayaan negara dipisahkan memiliki rezim hukum tersendiri yang cenderung kaku.
Sebagai BUMN, PT Pertamina terikat pada aturan pengamanan aset negara. Pelepasan aset tidak dapat dilakukan secara sederhana karena menyangkut nilai kekayaan negara dan memerlukan persetujuan berlapis, mulai dari internal perusahaan, kementerian teknis, hingga Kementerian Keuangan.
Akibatnya, lahan yang tidak lagi dimanfaatkan tetap dipertahankan secara administratif, meskipun di tingkat lokal menimbulkan konflik sosial.
Pemasangan plang kepemilikan oleh Pertamina di sejumlah titik Sungai Gerong mempertegas posisi korporasi, namun di saat yang sama memperdalam jurang konflik. Bagi warga, tindakan tersebut dipandang sebagai simbol dominasi negara atas ruang hidup mereka, sekaligus sinyal ancaman penggusuran yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
“Kami bukan pendatang baru. Kami sudah lama hidup di sini, tetapi selalu dianggap menempati tanah orang lain,” ujar Samsul Helmi, perwakilan warga, saat aksi demonstrasi.
Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Banyuasin berada di posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghapus atau melepas aset BUMN. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tekanan sosial dari masyarakat yang menuntut perlindungan dan kepastian hukum atas ruang hidup mereka.
Dalam aksinya, warga mendesak agar pemerintah daerah berperan aktif sebagai mediator dan membentuk tim penyelesaian konflik agraria yang melibatkan lintas sektor. Warga juga menuntut transparansi status lahan, termasuk dasar hukum pencatatan aset Pertamina serta rencana pemanfaatannya di masa depan.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari PT Pertamina terkait apakah lahan Sungai Gerong masih masuk dalam rencana strategis perusahaan atau berpotensi dilepas melalui mekanisme tertentu.
Padahal, sejumlah regulasi membuka ruang penataan ulang aset negara yang tidak dimanfaatkan, sepanjang melalui prosedur yang sah dan mempertimbangkan kepentingan publik.
Konflik Sungai Gerong menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak semata soal kepemilikan, tetapi juga soal keadilan sosial dan tata kelola aset negara. Tanpa keberanian negara untuk mengevaluasi aset terlantar milik BUMN, konflik serupa berpotensi terus berulang, dengan masyarakat selalu berada di posisi paling rentan.
Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer


![Ratusan warga Sungai Gerong Banyuasin kembali turun ke jalan, Rabu 21 Januari 2026 menuntut kejelasan status lahan yang mereka tempati namun masih tercatat sebagai aset badan usaha milik negara [BUMN].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260121-WA0019_copy_723x384.jpg)
![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-225x129.jpg)

![Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian (kiri), saat menyerahkan Badan Pusat Statistik [BPS] Awards 2026 kategori Perusahaan/Asosiasi bertajuk](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260929-WA0042-225x129.jpg)


![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-129x85.jpg)

![Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian (kiri), saat menyerahkan Badan Pusat Statistik [BPS] Awards 2026 kategori Perusahaan/Asosiasi bertajuk](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260929-WA0042-129x85.jpg)



![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
