KLA Sumsel: Penangkapan Munarman Tak Hormati HAM

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Korsa Lintas Advokad (KLA) Sumsel Febuar Rahman diterima Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi

Ketua Korsa Lintas Advokad (KLA) Sumsel Febuar Rahman diterima Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi

PENANGKAPAN aktivis Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) dinilai Kelompok Solidaritas (Korsa) Advokad Sumatera Selatan telah melanggar nilai kemanusiaan.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Ketua Korsa Lintas Advokad (KLA) Sumsel Febuar Rahman, mengatakan tindakan Densus 88 menangkap Munarman tidak menghormati norma-norma hak asasi manusia. “Hak-hak asasi kemanusiaan itu tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” tegas Febuar Rahman yang dikenal sebagai tokoh reformasi Sumatera Selatan tersebut, Jumat (7/3/2021).

Terkait pernyataan itu, ada sekitar 30 praktisi hukum aktif (advokad) yang didampingi ulama dan aktivis lainnya, yang mendatangi gedung DPRD Sumsel.

30 praktisi hukum aktif (advokad) yang didampingi ulama dan aktivis
30 praktisi hukum aktif (advokad) yang didampingi ulama dan aktivis

“Kami ingin wakil rakyat di DPRD Sumsel bisa membantu Korsa Advokad Sumsel mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo,” ujar Februar, didampingi Ketua Korsa Advokad Palembang M Husni Chandra SH MHum.

Selain itu, kata Febuar, Korsa Advokad Sumsel juga mengirimkan surat kepada Menko Polhutkam, Kepala Kepolisian RI, dan Komisi III DPR-RI.

Saat diwawancarai di kantor DPRD Sumsel, Rabu (5/3/2021), alumnus FH Universitas Muhammadiyah Palembang itu, mengatakan bahwa surat terbuka itu dikirim terkait adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia. “Pada hakikatnya advokad Munarman SH itu sejawat Korsa Advokad Sumsel. Apalagi ketika penangkapan ia diperlakukan di luar batas-batas kemanusiaan,” ujar dosen luar biasa yang pernah mengajar di FH Universitas IBA yang sekarang mengajar di FH Universitas Sriwijaya Palembang.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi menyambut “tamunya” dengan senyum terkembang.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

“Terima kasih. Sebagai wakil rakyat Sumatera Selatan kami akan membantu meneruskannya surat itu hingga ke tujuannya,” ujar Kartika yang dikenal sebagai politisi perempuan dari Partai Gerindra Sumsel.

Terkait pengiriman surat itu, kepada wartawan, Febuar Rahman mengatakan sangat berterima kasih kepada Kartika yang bersedia meneruskannya ke Presiden Joko Widodo, Menko Polhutkam, Kapolri, dan Komisi III DPR-RI.

“Ada enam alasan kami mengirimkan surat itu ke Presiden, Menko Polhutkam, Kapolri dan Komisi III DPR-RI,” katanya.

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 itu di luar batas kewajaran dan kemanusiaan. Sebab, katanya, penangkapan itu dilakukan tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Munarman. “Tindakan ini tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XUI/2014,” katanya.

Febuar menambahkan, untuk diketahui bahwa penangkapan terhadap mantan ketua YLBHI yang dituduh teroris itu, ia sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Dr Muhammad Rizieq Shihab Lc MA. Sedangkan perkara yang ditanganinya itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Tuduhan terorisme terhadap Munarman itu terkesan dipaksakan. Tujuannya, untuk menghentikan tugas Munarman sebagai kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, baik di persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non-litigasi),” katanya.

Menurut Febuar, ada enam tuntutan yang diharapkan Korsa Advokad Sumsel. Pertama, memerotes Densus 88 yang melakukan penangkapan dengan cara yang semewang-wenang dan di luar batas kewajaran dan kemanusiaan.

Baca Juga:  Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Kedua, meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait yang melakukan penangkapan terhadap Munarman. “Kita meminta keterangan dan penjelasan wewenang aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan itu,” kata Febuar.

Ketiga, kata Febuar, pihaknya meminta Presiden untuk mengevaluasi dan memberi sanksi terhadap kinerja Kapolri, dalam kaitan ini Densus 88 agar ke depannya tidak lagi melakukan tindakan di luar hukum. “Keadaan ini memicu ketakutan di kalangan masyarakat. Bahkan tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sebagai prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia,” kata Febuar.

Keempat, Korsa Advokad Sumsel meminta Presiden RI agar mengevaluasi peran dan fungsi Kemenko Polhutkam dalam menyinkronkan dan melakukan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan kebijakan di bidang politik hukum dan keamanan.

Kelima, meminta presiden melalui perangkat penegakan hukum untuk memberi hak dan kebebasan bagi Munarman sebagai tertuduh dugaan tindak pidana terorisne.

“Harusnya Munarman mendapat perlindungan dan pendampingan (bantuan) hukum dari rekan-rekan sejawad advokad, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Korsa Lintas Advokad Sumsel M Husni Chandra SH MHum, mengatakan proses penangkapan Munarman itu terkait profesinya sebagai advokad. “Ini profesi terhormat atau officium nobile. Dalam melaksanakan tugas sebagai advokad posisi kebebasan dan kemandiriannya dijamin hukum,” kata Husni.

Laporan Abror Vandozer/Rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Berita Terbaru