Keputusan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 Urai Kemacetan Puncak Arus Balik Lebaran

- Jurnalis

Minggu, 14 April 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan persnya di Semarang, Sabtu 13 April 2024. [Foto: Kemenhub]

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan persnya di Semarang, Sabtu 13 April 2024. [Foto: Kemenhub]

WIDEAZONE.com, SEMARANG | Keputusan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office [WFO] dan work from home [WFH] bahi aparatur sipil negara [ASN] pada Selasa-Rabu 16 hingga 17 April 2024 disambut baik Menteri Perhubungan [Menhub] Budi Karya Sumadi. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menhub mengatakan pada saat arus mudik yang lalu, di saat puncak tanggal 6-7 April 2024, beberapa ruas jalan tol sangat padat. Bahkan volume to capacity ratio atau VC Ratio hampir mencapai 1 yang artinya kecepatan kendaraan sangat lambat bahkan hampir berhenti.

“Meskipun sudah dilakukan rekayasa lalu lintas,” kata Menhub dalam keterangan persnya di Semarang, Sabtu 13 April 2024, seperti tertuang dalam laman Dephup.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Menhub berharap keputusan ini dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya ASN untuk tidak kembali secara bersamaan pada 14 dan 15 April 2024. Para ASN dapat kembali pada 16 atau 17 April atau bahkan sebelum puncak arus balik.

“Sudah ada keputusan dari Menteri PanRB bahwa akan ada WFH dua hari [16 dan 17 April]. Silakan ASN dapat memanfaatkan dengan menunda balik karena masih ada waktu. Namun pastikan bahwa Kamis dan Jumat sudah masuk seperti biasa, sehingga tidak menggangu pekerjaan,” sebutnya.

Sebagai informasi kebijakan dua hari WFH bagi ASN bertujuan untuk menampung antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air.

Baca Juga:  Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Diharapkan dengan kebijakan ini arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Namun bagi instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen. [AbV]

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB