WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menertibkan perdagangan sepatu bekas impor ilegal. Demikian disampaikan Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Ignatius Warsito.
Menurut dia, hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang-barang bekas ke Indonesia. “Kami akan memperlakukan hal yang sama untuk sepatu bekas,” katanya.
Warsito menyatakan penertiban penjualan sepatu bekas impor ilegal itu akan menguntungkan industri dan UMKM lokal. “Pasar sepatu dalam negeri harus tumbuh kuat,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















