BIAYA perjalanan dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2019, mencurigakan masyarakat.
Sebab dari rincian pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, nilai yang tertera diduga tidak sesuai dengan catatan sebenarnya, Rp 19.629 562.
Hasil konfirmasi Badan Pemeriksaan Keuangan Sumsel terhadap delapan hotel, ternyata ada 16 pegawai BPPRD Kota Lubuklinggau yang tidak menginap di hotel.
Dugaan kelebihan anggaran 2019 itu dapat diketahui dari lembaran LHP BPK Kota Lubuklinggau Nomor 46.A/ LPH/XVIII.PLG/96/2020.
Dari konfirmasi terhadap para personal yang melaksanakan perjalanan dinas, mereka mengakui hasil pernyataan pihak hotel tersebut.
Sejumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas perjalanan dinas, berupa bukti pengeluaran biaya, terdiri tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel serta kuitansi penginapan.
Dari fakta yang ada, biaya perjalanan dinas luar daerah, biaya penginapan dan biaya transportasi dibayarkan sesuai biaya riil (at cost). Anggaran diberikan ke pegawai yang melakukan perjalanan dinas tersebut.
Biaya perjalanan dinas itu diserahkan ke pada pemegang mandat berupa uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi.
Namun sebelumnya harus ada persetujuan dari pemerintah berwenang untuk menerbitkan surat perintah tugas (SPT) dan surat perjalanan dinas (SPD).
Terkait masalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas itu, Ketua BPPRD Kota Lubuklinggau Tegi Bayuni belum memberikan klarifikasi tentang persoalan itu.
Laporan Hendriansyah
Editor Abror Vandozer/Anto Narasoma