Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp4,28 Miliar

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usahan Negara [TUN] berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp4,28 Milliar sepanjang 2025.

Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan [LPH BPK] RI terhadap pemerintah kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita mengatakan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara untuk semester I sebesar Rp2,545 Milliar sementara pada semester II sebesar Rp1,744 Milliar.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari tiga OPD diantaranya Sekretaris Dewan DPRD Banyuasin sebesar Rp700 Juta, Dinas PUPR sebesar Rp700 Juta dan RSUD sebesar Rp300 Juta.

Baca Juga:  Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

“Semuanya sudah dikembalikan dan telah disetorkan ke Kas Daerah,” katanya usai gelar Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Erni menyebut, Kejari Banyuasin melakukan langkah-langkah persuasif pada temuan LHP BPK RI dengan melibatkan Inspektorat Banyuasin.

“Tentunya kita akan berjalan terus kedepan, kalau nanti memang ada temuan akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Inspektorat hingga dilakukan pengembalian,” jelasnya.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Ia menambahkan, batas waktu pengembalian kerugian negara maksimal 60 hari. Apabila belum diselesaikan, Kejari Banyuasin akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Ini sebagai satu langkah untuk perbaikan yang terutama kita berharap ini semua akan dipulihkan, kalau nanti ada temuan nantinya akan menimbulkan salah satu kerugian negara,” tandasnya.

Laporan Desi OY | Editor AbV

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 14:10 WIB

Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB