Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp4,28 Miliar

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usahan Negara [TUN] berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp4,28 Milliar sepanjang 2025.

Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan [LPH BPK] RI terhadap pemerintah kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita mengatakan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara untuk semester I sebesar Rp2,545 Milliar sementara pada semester II sebesar Rp1,744 Milliar.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari tiga OPD diantaranya Sekretaris Dewan DPRD Banyuasin sebesar Rp700 Juta, Dinas PUPR sebesar Rp700 Juta dan RSUD sebesar Rp300 Juta.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

“Semuanya sudah dikembalikan dan telah disetorkan ke Kas Daerah,” katanya usai gelar Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Erni menyebut, Kejari Banyuasin melakukan langkah-langkah persuasif pada temuan LHP BPK RI dengan melibatkan Inspektorat Banyuasin.

“Tentunya kita akan berjalan terus kedepan, kalau nanti memang ada temuan akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Inspektorat hingga dilakukan pengembalian,” jelasnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Ia menambahkan, batas waktu pengembalian kerugian negara maksimal 60 hari. Apabila belum diselesaikan, Kejari Banyuasin akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Ini sebagai satu langkah untuk perbaikan yang terutama kita berharap ini semua akan dipulihkan, kalau nanti ada temuan nantinya akan menimbulkan salah satu kerugian negara,” tandasnya.

Laporan Desi OY | Editor AbV

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB