Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp4,28 Miliar

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usahan Negara [TUN] berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp4,28 Milliar sepanjang 2025.

Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan [LPH BPK] RI terhadap pemerintah kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita mengatakan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara untuk semester I sebesar Rp2,545 Milliar sementara pada semester II sebesar Rp1,744 Milliar.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari tiga OPD diantaranya Sekretaris Dewan DPRD Banyuasin sebesar Rp700 Juta, Dinas PUPR sebesar Rp700 Juta dan RSUD sebesar Rp300 Juta.

Baca Juga:  Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

“Semuanya sudah dikembalikan dan telah disetorkan ke Kas Daerah,” katanya usai gelar Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Erni menyebut, Kejari Banyuasin melakukan langkah-langkah persuasif pada temuan LHP BPK RI dengan melibatkan Inspektorat Banyuasin.

“Tentunya kita akan berjalan terus kedepan, kalau nanti memang ada temuan akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Inspektorat hingga dilakukan pengembalian,” jelasnya.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Ia menambahkan, batas waktu pengembalian kerugian negara maksimal 60 hari. Apabila belum diselesaikan, Kejari Banyuasin akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Ini sebagai satu langkah untuk perbaikan yang terutama kita berharap ini semua akan dipulihkan, kalau nanti ada temuan nantinya akan menimbulkan salah satu kerugian negara,” tandasnya.

Laporan Desi OY | Editor AbV

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru