Kebebasan Pers Diancam Peretasan: Atal Minta Polri Gerak Cepat

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pusat Atal S Depari

Ketua PWI Pusat Atal S Depari

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Mabes Polri diminta untuk bertindak cepat mengusut peretasan situs website Narasi TV.

“TIndakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan Pers. Saya meminta Polri bertindak cepat mengusut laporan teman teman Narasi TV di Bareskrim Mabes Polri 30 September kemarin,” tegas Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Jumat [30/09/2022].

Dikatakan Atal, saya dengar ada ancaman diam atau mati, ini tidak main-main. Ini ancaman serius terhadap wartawan dan kebebasan pers. “Kita mendukung langkah teman teman mengadu ke polisi dan meminta polisi segera bertindak membongkar para pelakunya,” ujarnya.

Menurut Atal, peretasan web perusahaan merupakan suatu tindakan di antara kejahatan terhadap pers. Dia menyesalkan aksi tersebut, ini sudah sering kali terjadi baik menimpa wartawan perseorangan dan kini menyerang perusahaan pers.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

“Ada doksing dan kini peretasan dan ini massal terhadap Narasi TV. Sebelumnya terhadap Tempo. Kita meminta polisi serius,” ungkapnya.

Serangan peretasan terhadap Narasi TV diketahui terjadi pada 28 September dan berlanjut pada 29 September. Situs Narasi TV diretas 3600 x permenit dan muncul ancaman diam atau mati. Selain itu peretasan terhadap akun 30 karyawan Narasi juga terjadi.

Pihak Narasi TV sudah melaporkan hal ini dan sudah masuk dalam laporan ilegal akses dengan pelanggaran pasal 30 dan 32 UU ITE dan pasal 18 ayat 1 UU no 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Peretasan itu dilakukan terhadap WhatsApp, Instagram, Facebook dan Telegram Narasi TV.

“Saya menilai ini sudah sangat berbahaya dan menghambat pekerjaan pers. Kita semua berharap cara-cara serangan kotor terhadap media ini tidak terulang. Ketidakpuasan terhadap pemberitaan harus dilakukan dengan jawab bukan dengan jalan kekerasan atau melakukan serangan digital,” jelas Atal seraya menegaskan kembali.

Atal meminta juga masyarakat memahami kerja pers.

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis [KKJ] yang di dalamnya tergabung beberapa organisasi pers dan organisasi perusahaan pers dan lembaga pembelaan wartawan sudah mengeluarkan pernyataan sikap meminta polisi bertindak mengusut aksi aksi peretasan dan serangan digital terhadap wartawan atau perusahaan pers. [*]

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru