Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Pengamat: Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Drs Tarech Rasyid MSi

Dr Drs Tarech Rasyid MSi

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penganiaya sadis mahasiswi di satu perguruan tinggi di Palembang, SI (17), ternyata tak ditahan polisi.

Padahal, akibat penganiayaan Stefano Richard (20) itu, kepala, tubuh, dan kaki SI, terluka dan memar-memar.

Mengapa polisi tidak menahan pemuda sadis tersebut?

Kuasa hukum gadis malang itu, Anwar Sadad SH CLMA mempertanyakan kebijakan polisi yang membebaskan Stefano Richard tersebut.

Menurut Anwar Sadat, harusnya orang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap orang lain, harus ditahan terlebih dahulu sembari meningkatkan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami minta ke pihak penyidik Polrestabes Palembang untuk meningkatkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan ini,” ujar Anwar Sadat, saat dijumpai di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (14/11/2022).

Dalam pembicaraan itu, Anwar Sadad, mengatakan bahwa klinnya saat dalam kondisi trauma akibat penganiayaan yang dilakukan Stefano Richard tersebut.

Bahkan akibat penganiayaan itu, katanya, SI merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. “Apalagi ada tubuh yang terluka akibat sayatan pisau karter oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Stefano, kata Anwar, sempat diamankan penyidik untuk diperiksa. Anehnya, setelah 1X24 jam ia diperiksa penyidik, pemuda itu tidak ditahan hingga sekarang. Padahal akibat penganiayaan Stefano, tubuh SI penuh luka dan memar-memar.

Intinya, kata Anwar, pihaknya meminta keadilan hukum dan segera menahan Stefano Richard.

Sementara itu, pengamat sosial kemasyarakatan dan persoalan hukum Dr Drs Tarech Rasyid MSi, mengatakan harusnya Stefano Richard diamankan terlebih dahulu.

Sebab, kata Tarech, pemuda itu sudah melakukan pelanggaran kemanusiaan yang menyebabkan SI terluka sayatan pisau karter dan memar-memar akibat pukulan Stefano.

“Ini pelanggaran berat. Karena menggunakan benda tajam untuk melukai orang lain itu tindakan kriminal. Makanya harus ditahan terlebih dahulu,” ujar Tarech Rasyid yang juga rektor Universitas IBA Palembang itu, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:  Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Apapun masalahnya, ketika ada orang yang terluka akibat penggunaan benda tajam dan pukulan yang mengarah untuk menyakiti seseorang, katanya, merupakan tindakan kriminal yang patut ditangkap.

Tarech Rasyid juga meminta agar Stefano Richard segera ditahan untuk mendalami kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap gadis berusia 17 tahun itu

Sementara sebelumnya, SI dianiaya Stefano Richard di kosan Tata Lorong Kelapa I Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Dalam penyiksaan yang dilakukan Stefano, rambut SI dijambak, lengannya dilukai dengan pisau karter, serta tubuh dan kaki gadis itu digebukinya.

Menurut Desi –teman korban– yang melihat kejadian, penyiksaan itu dilakukan Stefano secara sadis. Desi begitu ngeri menyaksikan perlakuan pemuda itu terhadap SI. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru