Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Pengamat: Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Drs Tarech Rasyid MSi

Dr Drs Tarech Rasyid MSi

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penganiaya sadis mahasiswi di satu perguruan tinggi di Palembang, SI (17), ternyata tak ditahan polisi.

Padahal, akibat penganiayaan Stefano Richard (20) itu, kepala, tubuh, dan kaki SI, terluka dan memar-memar.

Mengapa polisi tidak menahan pemuda sadis tersebut?

Kuasa hukum gadis malang itu, Anwar Sadad SH CLMA mempertanyakan kebijakan polisi yang membebaskan Stefano Richard tersebut.

Menurut Anwar Sadat, harusnya orang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap orang lain, harus ditahan terlebih dahulu sembari meningkatkan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami minta ke pihak penyidik Polrestabes Palembang untuk meningkatkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan ini,” ujar Anwar Sadat, saat dijumpai di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (14/11/2022).

Dalam pembicaraan itu, Anwar Sadad, mengatakan bahwa klinnya saat dalam kondisi trauma akibat penganiayaan yang dilakukan Stefano Richard tersebut.

Bahkan akibat penganiayaan itu, katanya, SI merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. “Apalagi ada tubuh yang terluka akibat sayatan pisau karter oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Stefano, kata Anwar, sempat diamankan penyidik untuk diperiksa. Anehnya, setelah 1X24 jam ia diperiksa penyidik, pemuda itu tidak ditahan hingga sekarang. Padahal akibat penganiayaan Stefano, tubuh SI penuh luka dan memar-memar.

Intinya, kata Anwar, pihaknya meminta keadilan hukum dan segera menahan Stefano Richard.

Sementara itu, pengamat sosial kemasyarakatan dan persoalan hukum Dr Drs Tarech Rasyid MSi, mengatakan harusnya Stefano Richard diamankan terlebih dahulu.

Sebab, kata Tarech, pemuda itu sudah melakukan pelanggaran kemanusiaan yang menyebabkan SI terluka sayatan pisau karter dan memar-memar akibat pukulan Stefano.

“Ini pelanggaran berat. Karena menggunakan benda tajam untuk melukai orang lain itu tindakan kriminal. Makanya harus ditahan terlebih dahulu,” ujar Tarech Rasyid yang juga rektor Universitas IBA Palembang itu, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Apapun masalahnya, ketika ada orang yang terluka akibat penggunaan benda tajam dan pukulan yang mengarah untuk menyakiti seseorang, katanya, merupakan tindakan kriminal yang patut ditangkap.

Tarech Rasyid juga meminta agar Stefano Richard segera ditahan untuk mendalami kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap gadis berusia 17 tahun itu

Sementara sebelumnya, SI dianiaya Stefano Richard di kosan Tata Lorong Kelapa I Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Dalam penyiksaan yang dilakukan Stefano, rambut SI dijambak, lengannya dilukai dengan pisau karter, serta tubuh dan kaki gadis itu digebukinya.

Menurut Desi –teman korban– yang melihat kejadian, penyiksaan itu dilakukan Stefano secara sadis. Desi begitu ngeri menyaksikan perlakuan pemuda itu terhadap SI. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB