Kajari Ogan Ilir Beri Pendampingan Hukum BOK Puskesmas: Tindakan Tegas Diberlakukan bagi Oknum

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir [Kajari OI] Musa SH MH didampingi Kadinkes OI beserta rombongan memberikan pendampingan Hukum dalam Sosialisasi Halo JPN san Monev DAK non fisik/BOK Puskesmas 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir [Kajari OI] Musa SH MH didampingi Kadinkes OI beserta rombongan memberikan pendampingan Hukum dalam Sosialisasi Halo JPN san Monev DAK non fisik/BOK Puskesmas 2025.

WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir [Kajari OI] Musa SH MH didampingi Kadinkes OI beserta rombongan memberikan pendampingan Hukum dalam Sosialisasi Halo JPN dan Monev DAK non fisik/BOK Puskesmas 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan masyarakat, sekaligus dibalut dengan pelayanan Cek Kesehatan Gratis [CKG] dari tim tenaga kesehatan puskesmas Tanjung Raja.

Selain itu, tampak juga kehadiran tujuh Kepala Puskesmas dalam jejaring kesatuan kesehatan di wilayah kerja, seperti Tanjung Raja, Mekarsari, Kandis, Lebung Bandung, Rantau Panjang, dan Sungai Pinang dan puskesmas Krinjing.

Kajari dengan tegas memaparkan terhadap masyarakat soal pelayanan pemahaman hukum melalui aplikasi Halo JPN, dan di dalam kegiatan Monev DAK non fisik BOK.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

“Jangan sampai ada penyimpanan atau pun pemotongan terhadap dana BOK bagi penerimanya,” sebutnya saat mengemukakan di ruang rapat Puskesmas Tanjung Raja, Kamis 16 Oktober 2025.

Hari ini, jelas Kajari, pihaknya datang ke Puskesmas Tanjung Raja memberikan pendampingan hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan. “Jadi, kami melakukan pengecekan sejauh mana pelaksanaan dalam mengelola dana dak non fisik/ BOK tersebut dan juga meninjau bangunan -bangunan fisik yang ada di puskesmas Tanjung Raja,” ujarnya.

Kajari OI berharap semua pelaksanaan kegiatan apa pun itu berjalan sesuai dengan aturan dan harapan.

“Dengan adanya pendampingan, diharapkan dalam pengerjaannya ke depan dapat tepat sasaran, berkualitas, berhasil dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat,” teagsnya.

Baca Juga:  Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun

Kajari juga menekankan bahwa semua aturan harus ditaati. Sesuatu itu ada Juklak [petunjuk pelaksanaan], Juknis [petunjuk tekbus] dan ada aturan mainnya.

“Jngan pernah terjadi pemotongan -pemotongan ini perlu kita sampaikan dan juga perlu kami lakukan pengecekan sampel bahwa itu benar-benar tidak ada pemotongan.” sebutnya.

Ia pun mengimbau agar puskesmas bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Taati setiap petunjuk aturan, bila berpedoman InsyaaAllah tidak ada yang harus ditakuti.

Pada penghujung, Kajari OI mengatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja melanggar. “Bagi oknum yang melanggar peraturan, ketahuan akan ditindak tegas sesuai dengan semua aturan hukum berlaku,” tukasnya.

Laporan Rosita Dewi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB