Kajari Ogan Ilir Beri Pendampingan Hukum BOK Puskesmas: Tindakan Tegas Diberlakukan bagi Oknum

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir [Kajari OI] Musa SH MH didampingi Kadinkes OI beserta rombongan memberikan pendampingan Hukum dalam Sosialisasi Halo JPN san Monev DAK non fisik/BOK Puskesmas 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir [Kajari OI] Musa SH MH didampingi Kadinkes OI beserta rombongan memberikan pendampingan Hukum dalam Sosialisasi Halo JPN san Monev DAK non fisik/BOK Puskesmas 2025.

WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir [Kajari OI] Musa SH MH didampingi Kadinkes OI beserta rombongan memberikan pendampingan Hukum dalam Sosialisasi Halo JPN dan Monev DAK non fisik/BOK Puskesmas 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan masyarakat, sekaligus dibalut dengan pelayanan Cek Kesehatan Gratis [CKG] dari tim tenaga kesehatan puskesmas Tanjung Raja.

Selain itu, tampak juga kehadiran tujuh Kepala Puskesmas dalam jejaring kesatuan kesehatan di wilayah kerja, seperti Tanjung Raja, Mekarsari, Kandis, Lebung Bandung, Rantau Panjang, dan Sungai Pinang dan puskesmas Krinjing.

Kajari dengan tegas memaparkan terhadap masyarakat soal pelayanan pemahaman hukum melalui aplikasi Halo JPN, dan di dalam kegiatan Monev DAK non fisik BOK.

Baca Juga:  Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

“Jangan sampai ada penyimpanan atau pun pemotongan terhadap dana BOK bagi penerimanya,” sebutnya saat mengemukakan di ruang rapat Puskesmas Tanjung Raja, Kamis 16 Oktober 2025.

Hari ini, jelas Kajari, pihaknya datang ke Puskesmas Tanjung Raja memberikan pendampingan hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan. “Jadi, kami melakukan pengecekan sejauh mana pelaksanaan dalam mengelola dana dak non fisik/ BOK tersebut dan juga meninjau bangunan -bangunan fisik yang ada di puskesmas Tanjung Raja,” ujarnya.

Kajari OI berharap semua pelaksanaan kegiatan apa pun itu berjalan sesuai dengan aturan dan harapan.

“Dengan adanya pendampingan, diharapkan dalam pengerjaannya ke depan dapat tepat sasaran, berkualitas, berhasil dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat,” teagsnya.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Kajari juga menekankan bahwa semua aturan harus ditaati. Sesuatu itu ada Juklak [petunjuk pelaksanaan], Juknis [petunjuk tekbus] dan ada aturan mainnya.

“Jngan pernah terjadi pemotongan -pemotongan ini perlu kita sampaikan dan juga perlu kami lakukan pengecekan sampel bahwa itu benar-benar tidak ada pemotongan.” sebutnya.

Ia pun mengimbau agar puskesmas bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Taati setiap petunjuk aturan, bila berpedoman InsyaaAllah tidak ada yang harus ditakuti.

Pada penghujung, Kajari OI mengatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja melanggar. “Bagi oknum yang melanggar peraturan, ketahuan akan ditindak tegas sesuai dengan semua aturan hukum berlaku,” tukasnya.

Laporan Rosita Dewi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB