Kadisdik Palembang: Besok Senin 2 Oktober KBM Daring bagi TK/SD hingga SMP ‘Negeri-Swasta’

- Jurnalis

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Kota Palembang H Ansori ST MM dan Surat Edaran Pemkot tentang Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar [KBM] secara Daring

Kadisdik Kota Palembang H Ansori ST MM dan Surat Edaran Pemkot tentang Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar [KBM] secara Daring

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Besok, Senin 2 Oktober 2023, kegiatan belajar dan mengajar bagi TK, SD hingga SMP baik Negeri dan Swasta di Palembang mulai dilakukan secara daring [online]. Hal tersebut merujuk dengan terbitnya surat edaran Pemerintah Kota [Pemkot] 91/SE/IX/2024 pada 30 September 2023.

“Terhitung mulai hari Senin besok Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai dari tingkat Paud, TK, SD dan SMP melalui jaringan online [Daring], ini sesuai surat edaran nomor 91/IX/2023 tentang, penyesuaian KBM dalam daring sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan pemerintahan kota Palembang,” tegas Kepala Dinas Pendidikan [Kadisdik] Kota Palembang, Ansori ST MM dalam keterangan elektronik kepada WIDEAZONE.com, Minggu 1 Oktober 2023.

Dikatakan Anshori, juga menindaklanjuti surat kepala dinas kesehatan kota Palembang nomor:443/6272/DINKES/2023 perihal, kewaspadaan dan kesiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim El Nino bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota Palembang telah memasuki pada katagori berbahaya.

“Mengingat dampak buruk kabut asap udara membahayakan 300 PM2.5 bagi para peserta didik rentan terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan [ISPA] di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

“Warga di lingkungan sekolah terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker di luar ruangan,” tegasnya.

Sementara itu, PLT Kepala SMPN 1 Palembang Drs Maju P Simanjuntak MSi mengatakan, kebijakan pendidikan adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Kondisi udara di Kota Palembang akibat asap Karhutla dan perubahan iklim telah memasuki kategori berbahaya bagi kesehatan, sehingga sangat tepat terbit kebijakan program belajar dari rumah [BDR] atau pembelajaran jarak jauh, yaitu Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 97/SE/IX/2023 tanggal 30 September 2023 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Dalam Jaringan sebagai Dampak Buruk Bahaya Kabut Asap.

“Walaupun hari ini hari Minggu [libur], kita sudah mengkomunikasikan dengan stake holder, Komite Sekolah, Orangtua, Siswa serta Guru dan Tenaga Kependidikan.SMP Negeri 1 Palembang, siap melaksanakan pembelajaran daring,”katanya.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Kota Palembang nomor 97/SE/IX/2023 tentang Penyesuaian KBM secara Daring sebagai dampak buruk kabut asap, PLT Kepala SMPN 1 ini menyebutkan mulai Senin, 2 Oktober 2023 siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan metode dalam jaring [daring] atau online.

Baca Juga:  Herman Deru dan Bobby Nasution Pastikan Pemulangan 16 Jenazah Korban Bus ALS Ditanggung Pemerintah

Bapak/Ibu Guru saat ini sedang mempersiapkan pembelajaran daring dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran, serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.

“Jadwal belajar daring/online akan segera disampaikan. Mohon kiranya Bpk/Ibu orangtua berkenan mendampingi anaknya dalam belajar di rumah,” ujarnya.

“Warga sekolah diminta agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu memakai masker saat berada di luar ruangan,” timpalnya.

Di sisi lain, Kepala SD N 143 Rismawati mengatakan, setelah terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Palembang para peserta didik di SDN 143 KBM melalui daring terhitung mulai hari Senin mengingat kabut asap membahayakan bagi peserta didik.

“Bagi siswa/i terkendala tidak mempunyai Handphone (HP) materi pembelajaran,soal atau mengumpulkan tugasnya yang diberikan oleh pihak sekolah boleh ambil di sekolah melalui orang tua/ wali muridnya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, mengingat ISPU berbahaya,” jelasnya.

Laporan Hasan Basri | Editor AbV

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB