Inspektorat: Kepala SMAN 1 Palembang Tidak Terbukti

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irban Investigasi/Khusus Dinas Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Edi Kurniawan SH MH

Irban Investigasi/Khusus Dinas Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Edi Kurniawan SH MH

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG  — Terkait pemberitaan mengenai surat terbuka yang dilayangkan Eksponen 98 beberapa waktu lalu, meminta Gubernur Sumatera selatan untuk memecat kepala Sekolah SMAN 1 Palembang karena diduga telah melakukan tindakan tercela dengan meninggalkan Istri sahnya dan juga diduga telah melakukan kawin siri dengan seorang PNS, Kepala SMA Negeri 1 Palembang akhirnya angkat bicara.

“Terkait adanya pemberitaan, saya memang telah dipanggil pihak Dinas Inspektorat untuk dimintai keterangan. Tetapi untuk hasil pemeriksaan, silakan rekan rekan bertanya langsung dengan pihak Inspektorat, ” kata Nasrul Bani SPd MM selaku Kepala SMA Negeri 1 Palembang.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Permasalahan yang dituduhkan tersebut, Nasrul menerangkan, sebenarnya itu permasalahan pribadi dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan sebagai seorang pendidik.

“Ini sebenarnya masalah pribadi dan beberapa waktu lalu memang sempat ada sedikit kesalahpahaman. Namun sekarang sudah selesai,” terangnya.

Sementara itu, pihak Inspektorat saat dikonfirmasi media, melalui Irban Investigasi/Khusus Dinas Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Edi Kurniawan SH MH menjelaskan, prihal permasalahan yang pernah dilaporkan istri Nasrul Bani, terkait permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan lagi karena laporannya sendiri sudah dicabut istri yang bersangkutan dan pihak Inspektorat menyarankan adanya rembuk keluarga.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

“Atas tuduhan selingkuh yang dilaporkan istri yang bersangkutan dan delik aduan, sekarang sudah dianggap selesai karena aduan tersebut sudah di cabut oleh istri yang bersangkutan pada tanggal 20 Juni 2020 kemarin,” jelasnya.

Lanjut Edi, selain aduan juga sudah di cabut oleh pelapor. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, tidak ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran

“Karena sudah dicabut dan tidak bisa dilanjutkan sehingga kita minta yang bersangkutan hanya melakukan rembuk keluarga karena sekali lagi ini sifatnya delik aduan,” tuturnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:10 WIB

OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Berita Terbaru