INPRES PTSL 2/2018 Dinodai, Bagindo Minta BPN Tutup Celah

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Ilustrasi Sertifikat Tanah

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL] yang dicanangkan Presiden Joko Widodo [Jokowi] dengan mengeluarkan instruksi Presiden [Inpres] nomor 2 tahun 2018 dinodai oleh beberapa oknum Badan Pertanahan Nasional [BPN].

“Artinya sistem tersebut masih terdapat celah, untuk memanfaatkan jabatan terkait di posisi mereka di dalam kepengurusan itu,” kata Pengamat Politik dan Sosial, Bagindo Togar dalam keterangannya ke pada Wideazone.com dan Zoom Post, Rabu [02/3/2022].

Dikatakan Bagindo, tak hanya kedua oknum BPN Kota Palembang yang telah menyandang status tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang, boleh diduga juga terdapat beberapa oknum BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] yang tak lama lagi bakal mendapat gelar serupa [tersangka].

Pengamat Sosial dan Politik, Bagindo Togar
Pengamat Sosial dan Politik, Bagindo Togar

“Permasalahan ini masih hangat, mengingat persoalan terkait kepengurusan tanah masih ada ruang [celah]. Belum sempurna sistem ini [PTSL],” ungkapnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Bagaimana masalah ini dapat selesai? Bila masih terdapat oknum dari BPN sendiri yang menggunakan kekuasaan [jabatan] mereka untuk meraup keuntungan dari rantai kepengurusan itu [tanah].

“Pegawai BPN dituntut untuk lebih profesional, namun apakah hal tersebut dapat dilakukan dan diwujudkan? Jika oknum pegawai masih melakukan praktik praktik untuk menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan mereka [oknum pegawai],” ujar Eks Ketua FISIP Universitas Sriwijaya [Unsri] ini.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Tapi, menurut Bagindo, kembali lagi terhadap integritas dan profesionalitas pegawai itu. Tetap saja bila kesempatan untuk mencari ruang terhadap sistem masih ada. Ada ataupun tidak tergantung pada sikap mereka. “BPN harus bisa memulihkan kembali serta membersihkan praktik praktik oknum oknum yang menjurus pada kebobrokan. Harusnya ada pengawasan secara sistematis di instansi itu untuk menghindari dan mengantisipasi hal serupa tak terulang lagi,” tegasnya.

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB