WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Personel Satreskrim Polres Banyuasin menangkap seorang pria pelaku penggelapan 45 ekor sapi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan kabur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat [26/8/2022].
Pelaku yang berinisial AK [55] merupakan warga Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i melalui Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Agum Marendra mengatakan pelaku pertama berinisial S ditangkap pada Selasa [17/5] di Desa Terlangu Kecamatan Banyuasin III, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya penggelapan 45 ekor sapi miliknya.
Kemudian, Lanjut Agum, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S didapatkan fakta bahwa Ia melakukan tindak pidana penggelapan bersama satu orang lainnya yang berinisial AK. Lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
“Pelaku berpindah-pindah tempat, saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pelaku langsung melarikan diri ke Ciamis tak lama kemudian dia berpindah ke daerah Purwakarta untuk bekerja,” ungkap Kanit Pidum, Jumat [2/9].
Pada hari Kamis [25/8], mereka mendapat informasi bahwa tersangka menetap di Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat. Menerima laporan tersebut Tim Opsnal langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dengan di back up oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Purwakarta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AK ditempat persembunyiannya di Kampung Krajan Desa Merancang Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kronologi kejadian, bermula di tahun 2020 Korban Agus Salim menitipkan 13 ekor sapi kepada Pelaku AK untuk dipelihara dan selama empat kali korban menitipkan dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 45 ekor sapi.
Menurut keterangan Pelaku, dua ekor sapi mati dan dua ekor diambil oleh korban untuk dipotong. Sisa sapi menjadi 41 ekor, akan tetapi pada saat korban meminta untuk Pengecekan sapi miliknya pelaku AK selalu menolak dan tanpa sepengetahuan pelaku, korban masuk ke Desa Terlangu dan mengecek sapi miliknya Sudah Dijual Pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp577 Juta,” tandasnya.[Desi]