Hingga Purwakarta, Pelaku Penggelapan Ditangkap Polres Banyuasin

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penggelapan Ditangkap Polres Banyuasin

Pelaku Penggelapan Ditangkap Polres Banyuasin

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Personel Satreskrim Polres Banyuasin menangkap seorang pria pelaku penggelapan 45 ekor sapi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan kabur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat [26/8/2022].

Pelaku yang berinisial AK [55] merupakan warga Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i melalui Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Agum Marendra mengatakan pelaku pertama berinisial S ditangkap pada Selasa [17/5] di Desa Terlangu Kecamatan Banyuasin III, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya penggelapan 45 ekor sapi miliknya.

Kemudian, Lanjut Agum, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S didapatkan fakta bahwa Ia melakukan tindak pidana penggelapan bersama satu orang lainnya yang berinisial AK. Lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

“Pelaku berpindah-pindah tempat, saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pelaku langsung melarikan diri ke Ciamis tak lama kemudian dia berpindah ke daerah Purwakarta untuk bekerja,” ungkap Kanit Pidum, Jumat [2/9].

Pada hari Kamis [25/8], mereka mendapat informasi bahwa tersangka menetap di Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat. Menerima laporan tersebut Tim Opsnal langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dengan di back up oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Purwakarta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AK ditempat persembunyiannya di Kampung Krajan Desa Merancang Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Kronologi kejadian, bermula di tahun 2020 Korban Agus Salim menitipkan 13 ekor sapi kepada Pelaku AK untuk dipelihara dan selama empat kali korban menitipkan dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 45 ekor sapi.

Menurut keterangan Pelaku, dua ekor sapi mati dan dua ekor diambil oleh korban untuk dipotong. Sisa sapi menjadi 41 ekor, akan tetapi pada saat korban meminta untuk Pengecekan sapi miliknya pelaku AK selalu menolak dan tanpa sepengetahuan pelaku, korban masuk ke Desa Terlangu dan mengecek sapi miliknya Sudah Dijual Pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp577 Juta,” tandasnya.[Desi]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB