Herman Deru: Perubahan RPJMD ini Penting Dalam Merumusan Strategi Pasca Pandemi

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel H Herman Deru melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati tentang  rancangan awal perubahan RPJMD Tahun 2019-2023  yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/7).

Gubernur Sumsel H Herman Deru melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati tentang rancangan awal perubahan RPJMD Tahun 2019-2023 yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/7).

Eksekutif dan Legislatif Sumsel Rumuskan Perubahan RPJMD 2019-2023   

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gubernur Sumsel H Herman Deru melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati tentang  rancangan awal perubahan RPJMD Tahun 2019-2023  yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/7).   

Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, perubahan RPJMD ini sangat penting terutama untuk merumuskan kembali strategi pasca pandemi COVID-19. Perlu diadakan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.   

Perubahan RPJMD Sumatera Selatan Tahun  2019 – 2023 didasari oleh beberapa regulasi yaitu Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Kenapa ini harus diubah, karena ada legalstanding yang mengharuskan ini  berubah yakni regulasi pusat seperti Perpres, Permendagri termasuk nomenklatur dan lainnya. Kalau tidak diubah kita tidak bisa jalan,” jelas Gubernur Herman Deru.   

Baca Juga:  Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Perubahan RPJMD lanjut Herman Deru dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat di antaranya yaitu pertama hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendag Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dan yang ketiga adalah terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.    Dikatakannya perjalanan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis disebabkan adanya pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan kemiskinan. Serta terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah. Berbagai perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan secara nasional sehingga turut melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023.   

“Untuk itu diharapkan dalam menyusun Dokumen Perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua yaitu Menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah. Kemudian Memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan serta Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan dan Memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” jelas Herman Deru.   

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati mengatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan di antaranya jika terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. “Hari ini kita telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD, hal ini memenuhi amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (5),” jelasnya. 

Selanjutnya hasil pembahasan dan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Dan juga pasal 67 ayat (6) peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel bahwa hasil rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan akan ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama Gubernur dalam rapat paripurna selanjutnya untuk dibahas dan dijadikan rancangan peraturan daerah.   

Hadir dalam rapat paripurna tersebut di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi serta Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha serta Plh Sekda Sumsel Akhmad Najib dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.

Berita Terkait

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:21 WIB

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Sastra

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:47 WIB

Sebanyak 115 anak dan remaja dari 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur mengikuti Festival Anak Shaleh Indonesia [FASI] Tahun 2026. Kegiatan perdana di tingkat kabupaten ini dibuka Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Rabu 19 Agustus 2026.

Advertorial

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:21 WIB