Herman Deru Fasilitasi Pembangunan PTTUN Palembang

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Medan, Dr Aripin Marpaung SH MHum dan rombongan, di ruang tamunya, Kamis [20/1].

Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Medan, Dr Aripin Marpaung SH MHum dan rombongan, di ruang tamunya, Kamis [20/1].

Mudahkan Akses bagi Pencari Keadilan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Guna memudahkan akses bagi pencari keadilan, Gubernur Sumsel H Herman Deru berkomitmen mendukung penuh dan siap memfasilitasi rencana pembangunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Palembang.

Pernyataan itu diungkapkan Herman Deru saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Medan, Dr Aripin Marpaung SH MHum dan rombongan, di ruang tamunya, Kamis [20/1].

Gubernur Herman Deru di kesempatan ini mengatakan dengan tegas , Provinsi Sumsel merasa bangga karena ditunjuk sebagai wilayah pembangunan PTTUN yang baru. Hal itu menurutnya tentu sudah melalui pertimbangan khusus seperti kebutuhan yang meningkat dan lainnya.

“Prinsipnya Pemprov Sumsel siap memfasilitasi pembangunan PTTUN Palembang. Agar kita bisa segera action, kita menunggu suratnya sebagai legal standing,” jelas Herman Deru.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan keberadaan PTTUN Palembang ini nanti diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan para pencari keadilan khususnya di Sumsel.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Untuk melangkah ke tahap berikutnya, Herman Deru mengatakan akan menugaskan Biro terkait guna memastikan dimana lokasi yang pas untuk pembangunan.

Sementara itu Ketua PTTUN Medan Dr Aripin Marpaung SH MHum, mengatakan sangat senang kehadiran mereka disambut positif oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Arifin menegaskan, tujuan utama mereka beraudiensi sesuai surat tertulis yang telah dikirimkan adalah terkait kebinakan pembangunan PTTUN Palembang. Hal ini tak lain untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang nomor 10 Tahun 2021 tepat di penghujung tahun.

Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN], yaitu di Palembang [Sumatera Selatan], Banjarmasin [Kalimantan Selatan], Mataram [Nusa Tenggara Barat], dan Manado [Sulawesi Utara].

Dikatakan Aripin, pembentukan PTTUN ini butuh gerak cepat terlebih untuk penanganan perkara terkait Pilkada yang memang menjadi kompetensinya.

“Menindaklanjuti amanat UU dan arahan MA serta urgensinya makanya kami beranikan diri audiensi kesini. Kami harap Pak Gubernur membantu ini sehingga pengadilan ini cepat hadir disini,” jelasnya.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Menurut Aripin sesuai dengan Pasal 7, bahwa penyediaan fasilitas perkantoran PTTUN menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi.

“Karenanya kami berterimakasih sekali sudah diterima disini untuk berkoordinasi,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq SH MH, Wakil Ketua PTTUN Medan HA Syaifullah SH MH, Wakil Ketua PTUN Palembang Susilawati Siahaan SH MH, Sekretaris PTTUN Medan Filizar SH MH, Kasubag Umum dan PTTUN Medan, Chandra Siregar, ST.SH.MH.

Turut mendampingi Gubernur Sumsel Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Dr KH Rosyidin Hasan MPdi, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumsel, Dr Sri Sulastri, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, dan TGUPP Bidang Hukum dan HAM, JM Sianturi SH. [abV/red]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 19:35 WIB

Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB