“Mereka perlu mendapat pengetahuan dan kemampuan untuk pengurusan (regulasi) dokumen ekspor, kemudian terkait pembiayaan IKM untuk memperluas akses pasarnya, efisiensi dalam biaya distribusi dan logistik produk IKM, sampai dengan kemampuan produktivitas IKM untuk mencapai efisiensi skala ekonomi,” paparnya.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar beragam program untuk meningkatkan kapasitas IKM nasional agar siap menghadapi pasar ekspor. Upaya tersebut, di antaranya adalah pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan revitalisasi Sentra IKM potensi ekspor.
Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga atas pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru sebesar 25% bagi pembelian mesin produksi impor, dan 40% bagi pembelian mesin produksi buatan dalam negeri.
Ada pula penerapan transformasi industri 4.0 bagi Sentra IKM potensi ekspor, pendampingan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) pada sentra-sentra IKM produk pangan potensi ekspor,serta peningkatan pasar ekspor melalui pendampingan digital marketing dan fasilitasi membership pada marketplace global dan pameran.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















