Ganti Rugi Lahan Berujung Somasi: Serah Terima Tidak Ada? Pemkab OKUT Klaim Sudah Bayar

- Jurnalis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH

Rp600 Juta Tidak Ada Kabar!! 

WIDEAZONE.com, OKUT | Pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta dalam pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo berujung protes keras hingga somasi dari pemilik tanah terhadap Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT].

“Kami selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan atau menerima satu persen pun uang yang disebutkan. Hingga saat ini pun belum pernah melakukan tanda tangan, serah terima lahan ke pada Pemkab OKUT,” ungkap Pemilik Tanah H Ali Imron dalam keterangan.

Setahu kami, jelas Ali Imron, pada saat kuasa hukum [MAH dan MIP] yang ditunjuk hanya untuk menemukan kemufakatan dan tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi. Pada April kemarin, kami sudah mencabut surat kuasa hukum. “Karena, hingga saat ini [kuasa hukum] yang ditunjuk tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa. 

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur Pimpin Ziarah TMP, Kobarkan Semangat Pengabdian Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Dikatakan Ali Imron, mungkin benar sudah dilakukan pembayaran dengan kuasa hukum, namun kami tidak menerima satu persen pun dan tidak ada tanda terima kami dengan Pemerintah setempat.

“Masalah ganti rugi sampai saat ini, kami nyatakan tidak ada dan kami akan terus melakukan somasi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait ganti rugi yang tidak kunjung selesai,” sebutnya. 

Sementara, Pemkab OKUT mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi pada 14 Februari 2023 ke pada pihak H Ali Imron dan kawan-kawan. 

Kabag Hukum Sumarno SH MH menjelaskan bahwa sudah dilakukan kemufakatan di antara pemerintah OKU Timur dan Pemilik Tanah, dengan ganti rugi sejumlah uang Rp600 juta yang mana kemufakatan ini diwakili masing-masing kuasa hukum.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres OKU Timur Salurkan Bansos untuk Insan Pers

“Sudah dilakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta di Februari namun pada April pihak pemilik tanah mencabut surat kuasa dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemilik tanah,” jelasnya dalam keterangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Karena sudah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah pada Februari dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemilik tanah pada bulan tersebut maka pemerintah sudah selesai dan tidak ada lagi [ganti rugi],” timpalnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru