Ganti Rugi Lahan Berujung Somasi: Serah Terima Tidak Ada? Pemkab OKUT Klaim Sudah Bayar

- Jurnalis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH

Rp600 Juta Tidak Ada Kabar!! 

WIDEAZONE.com, OKUT | Pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta dalam pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo berujung protes keras hingga somasi dari pemilik tanah terhadap Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT].

“Kami selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan atau menerima satu persen pun uang yang disebutkan. Hingga saat ini pun belum pernah melakukan tanda tangan, serah terima lahan ke pada Pemkab OKUT,” ungkap Pemilik Tanah H Ali Imron dalam keterangan.

Setahu kami, jelas Ali Imron, pada saat kuasa hukum [MAH dan MIP] yang ditunjuk hanya untuk menemukan kemufakatan dan tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi. Pada April kemarin, kami sudah mencabut surat kuasa hukum. “Karena, hingga saat ini [kuasa hukum] yang ditunjuk tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa. 

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Dikatakan Ali Imron, mungkin benar sudah dilakukan pembayaran dengan kuasa hukum, namun kami tidak menerima satu persen pun dan tidak ada tanda terima kami dengan Pemerintah setempat.

“Masalah ganti rugi sampai saat ini, kami nyatakan tidak ada dan kami akan terus melakukan somasi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait ganti rugi yang tidak kunjung selesai,” sebutnya. 

Sementara, Pemkab OKUT mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi pada 14 Februari 2023 ke pada pihak H Ali Imron dan kawan-kawan. 

Kabag Hukum Sumarno SH MH menjelaskan bahwa sudah dilakukan kemufakatan di antara pemerintah OKU Timur dan Pemilik Tanah, dengan ganti rugi sejumlah uang Rp600 juta yang mana kemufakatan ini diwakili masing-masing kuasa hukum.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

“Sudah dilakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta di Februari namun pada April pihak pemilik tanah mencabut surat kuasa dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemilik tanah,” jelasnya dalam keterangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Karena sudah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah pada Februari dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemilik tanah pada bulan tersebut maka pemerintah sudah selesai dan tidak ada lagi [ganti rugi],” timpalnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru