FKPKBP Apresiasi Langkah BPPD Tak Pungut Pajak Pecel Lele

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2019 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Hanny

Photo : Hanny

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mengapresiasi langkah Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM sebesar 10 persen dari omset. salah satunya pedagang pecel lele yang ada di kota palembang.

“Alhamdulilah, artinya pemerintah kota palembang mendengarkan aspirasi dari pelaku usaha kuliner, khususnya pecel lele dan tentu ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kuliner yang lainnya.bahwa pemerintah sangat terbuka dengan aturan yang ada,”kata ketua FK-PKBP Idasril SE SH MM.

Di katakan Dasril, forum yang di bentuk oleh gabungan peguyuban usaha kuliner ini hanya memastikan kebijakan pajak ini tepat sasaran.karena ribut-ribut soal perpajakan ini muncul bermula dari adanya pernyataan dari salah satu pejabat BPPD kota palembang di beberapa media cetak dan online yang mengatakan pecel lele,pempek dan nasi bungkus akan di kenakan pajak.

“Kontroversi inikan karena ada pemicunya.karena ada pernyataan yang mengatakan,pecel lele, pempek dan nasi bungkus di kenakan pajak. Karena komunikasi yang buruk inilah, mengakibatkan kehebohan di masyarakat jadi tidak tepat bila di katakan ada yang memprovokasi malah kita berusaha meluruskannya. Tapi apapun itu kita patut syukuri, akhirnya pihak BPPD tidak menerapkan pajak pada pedagang pecel lele,”jelas bapak tiga anak yang pernah mencalonkan diri sebagai wabup di Banyuasin ini.

Baca Juga:  130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik

Di jelaskan dasril,pihaknya siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan sosialisai aturan pajak ini kepada anggotanya.karena jelas sekali yang menjadi dasar pemerintah kota palembang dalam menerapkan pajak daerah ini adalah perda no 12 tahun 2018.

" Tentu kita siap menjadi mitra pemerintah kota palembang dalam melakukan sosialisai peraturan daerah tentang pajak ini.dan kita juga sudah teleah isi dari perda tersebut,salah satunya yang di kenakan pajak, yaitu yang memiliki omset Rp 100 ribu per hari atau Rp 3 juta per bulan," kata Dasril

Menurut Dasril,salah satu isi perda yang kontravesi itu tarkait wajib pajak di kenakan pajak dengan omset 3 juta perbulan, tentu tidak ideal.makanya pihaknya berharap pemkot palembang dan DPRD kota palembang segera melakukan revisi terhadap perda tersebut.karena jelas ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi kekinian.dan jelas inilah yang menjadi sumber permasalahan itu,bila ingin berkeadilan.

Baca Juga:  Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA

“Masak omset 3 juta perbulan di kenakan pajak,pedagang pempek keliling bisa kena dong.makanya kita mintak perda ini segera di revisi,sehingga tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Dasril.

Sebelumnya, Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM. Pemerintah Kota Palembang justru memberikan bantuan dana tanpa bunga. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pedagang pecel lele tenda tidak dikenakan pajak.

Kita sudah memberikan pengertian dan penjelasan mengenai pajak ini. Supaya pedagang tidak risau mengenai berkembangnya penarikan pajak,” ujar Sulaiman, Selasa (11/9/2019)

Lebih lanjut, Sulaiman berharap masyarakat dapat menanyakan persoalan pajak ini kepada orang yang berkompeten. Dengan demikian, mereka akan mendapat informasi benar tanpa terprovokasi pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi.

Pasalnya, selama ini terdapat kelompok tertentu yang mengatakan bahwa seluruh pedagang pecel lele akan dibebani pajak. Adanya sosialisasi ini diharapkan membuat pedagang pecel lele tidak lagi terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

 

Kontributor : Hanny

Berita Terkait

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang
PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok
Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:58 WIB

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Senin, 20 April 2026 - 20:54 WIB

Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 04:06 WIB

Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB