FKPKBP Apresiasi Langkah BPPD Tak Pungut Pajak Pecel Lele

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2019 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Hanny

Photo : Hanny

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mengapresiasi langkah Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM sebesar 10 persen dari omset. salah satunya pedagang pecel lele yang ada di kota palembang.

“Alhamdulilah, artinya pemerintah kota palembang mendengarkan aspirasi dari pelaku usaha kuliner, khususnya pecel lele dan tentu ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kuliner yang lainnya.bahwa pemerintah sangat terbuka dengan aturan yang ada,”kata ketua FK-PKBP Idasril SE SH MM.

Di katakan Dasril, forum yang di bentuk oleh gabungan peguyuban usaha kuliner ini hanya memastikan kebijakan pajak ini tepat sasaran.karena ribut-ribut soal perpajakan ini muncul bermula dari adanya pernyataan dari salah satu pejabat BPPD kota palembang di beberapa media cetak dan online yang mengatakan pecel lele,pempek dan nasi bungkus akan di kenakan pajak.

“Kontroversi inikan karena ada pemicunya.karena ada pernyataan yang mengatakan,pecel lele, pempek dan nasi bungkus di kenakan pajak. Karena komunikasi yang buruk inilah, mengakibatkan kehebohan di masyarakat jadi tidak tepat bila di katakan ada yang memprovokasi malah kita berusaha meluruskannya. Tapi apapun itu kita patut syukuri, akhirnya pihak BPPD tidak menerapkan pajak pada pedagang pecel lele,”jelas bapak tiga anak yang pernah mencalonkan diri sebagai wabup di Banyuasin ini.

Baca Juga:  Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Di jelaskan dasril,pihaknya siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan sosialisai aturan pajak ini kepada anggotanya.karena jelas sekali yang menjadi dasar pemerintah kota palembang dalam menerapkan pajak daerah ini adalah perda no 12 tahun 2018.

" Tentu kita siap menjadi mitra pemerintah kota palembang dalam melakukan sosialisai peraturan daerah tentang pajak ini.dan kita juga sudah teleah isi dari perda tersebut,salah satunya yang di kenakan pajak, yaitu yang memiliki omset Rp 100 ribu per hari atau Rp 3 juta per bulan," kata Dasril

Menurut Dasril,salah satu isi perda yang kontravesi itu tarkait wajib pajak di kenakan pajak dengan omset 3 juta perbulan, tentu tidak ideal.makanya pihaknya berharap pemkot palembang dan DPRD kota palembang segera melakukan revisi terhadap perda tersebut.karena jelas ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi kekinian.dan jelas inilah yang menjadi sumber permasalahan itu,bila ingin berkeadilan.

Baca Juga:  Dukung Car Free Night! Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

“Masak omset 3 juta perbulan di kenakan pajak,pedagang pempek keliling bisa kena dong.makanya kita mintak perda ini segera di revisi,sehingga tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Dasril.

Sebelumnya, Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM. Pemerintah Kota Palembang justru memberikan bantuan dana tanpa bunga. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pedagang pecel lele tenda tidak dikenakan pajak.

Kita sudah memberikan pengertian dan penjelasan mengenai pajak ini. Supaya pedagang tidak risau mengenai berkembangnya penarikan pajak,” ujar Sulaiman, Selasa (11/9/2019)

Lebih lanjut, Sulaiman berharap masyarakat dapat menanyakan persoalan pajak ini kepada orang yang berkompeten. Dengan demikian, mereka akan mendapat informasi benar tanpa terprovokasi pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi.

Pasalnya, selama ini terdapat kelompok tertentu yang mengatakan bahwa seluruh pedagang pecel lele akan dibebani pajak. Adanya sosialisasi ini diharapkan membuat pedagang pecel lele tidak lagi terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

 

Kontributor : Hanny

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB