Eksekutor Sadis di Muba Diringkus, Ternyata Warga Pancoran Jaksel

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua 'eksekutor' pembunuhan berencana yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Herman [53] beserta barang bukti berhasil diringkus Tim Gabungan Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin [Muba] dan Tekab 204 Polsek Banyunglencir.

Satu dari dua 'eksekutor' pembunuhan berencana yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Herman [53] beserta barang bukti berhasil diringkus Tim Gabungan Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin [Muba] dan Tekab 204 Polsek Banyunglencir.

WIDEAZONE.com, MUBA | Satu dari dua ‘eksekutor’ pembunuhan berencana yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Herman [53] berhasil diringkus Tim Gabungan Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin [Muba] dan Tekab 204 Polsek Banyunglencir. Pelaku yang dinyatakan buron tersebut melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.

Berdasarkan alamat di KTP, tersangka Herman merupakan warga RT 08 RW 05 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan [Jaksel].

Penangkapan DPO [Herman] dipimpin langsung Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH MH dan tim gabungan Srigala Muba Sat Reskrim Polres Muba, pada Jumat 31 Mei 2024.

“Pelaku berjumlah 2 orang, salah satunya bernama Herman telah ditangkap,” ujar Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH kepada wideazone.com, Senin 3 Juni 2024.

Menurut Iptu Eko, pelaku Herman ditangkap ditempat persembunyian yang berada di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung Jawa Barat, sementara rekan pelaku bernama Tomi Misdianto masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

“Kronologi kejadiannya pada Jumat, 23 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan, di Jalan Desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpag Bayat, Kecamatan Bayunglencir Kabupaten Muba,” jelasnya.

Korbannya, sebut Iptu Eko, bernama Nurhadi merupakan korban perampokan disertai penganiayaan. “Korban dirampok dan dianiaya menggunakan senjata tajam [sajam] saat sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner Warna Abu Abu Metalik nopol K 9378 WH, dan menyebabkan luka bacok di kepala, sehingga membuat korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Kemudian, Polsek Bayunglencir mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan dengan cepat segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara [TKP]. Dari keterangan saksi-saksi serta hasil olah TKP, pelaku diketahui berjumlah 2 orang dan telah diketahui identitasnya.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, dan informasi yang didapat, salah satu pelaku bernama Herman kabur ke Pulau Jawa. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gabungan Satreskrim Polres Muba dan Reskrim Polsek Bayung Lencir bergerak menuju tempat persembunyian pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

“Akhirnya setelah dilakukan penggerebekan, pelaku Herman tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyian,” ujar dia.

Iptu Eko menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bayunglencir, serta turut diamankan barang bukti satu helai baju kemeja koko warna hitam terdapat bercak darah, satu helai celana pendek gunung warna hitam terdapat becak darah, satu helai baju kemeja warna putih motif totol terdapat bercak darah. “Satu unit Handphone redmi warna biru, 1 mobil Toyota Fortuner warna Abu Abu Nopol K 9378 WH,” urainya.

Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH dengan tegas mengimbau kepada salah satu pelaku bernama Tomi Misdianto untuk segera menyerahkan diri, atau akan diberikan tindakan tegas terukur.

“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo 365 Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman paling ringan seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tukasnya.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB