WIDEAZONE.com, MUBA | Satu dari dua ‘eksekutor’ pembunuhan berencana yang masuk daftar pencarian orang [DPO] Herman [53] berhasil diringkus Tim Gabungan Srigala Satreskrim Polres Musi Banyuasin [Muba] dan Tekab 204 Polsek Banyunglencir. Pelaku yang dinyatakan buron tersebut melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.
Berdasarkan alamat di KTP, tersangka Herman merupakan warga RT 08 RW 05 Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan [Jaksel].
Penangkapan DPO [Herman] dipimpin langsung Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH MH dan tim gabungan Srigala Muba Sat Reskrim Polres Muba, pada Jumat 31 Mei 2024.
“Pelaku berjumlah 2 orang, salah satunya bernama Herman telah ditangkap,” ujar Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH kepada wideazone.com, Senin 3 Juni 2024.
Menurut Iptu Eko, pelaku Herman ditangkap ditempat persembunyian yang berada di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung Jawa Barat, sementara rekan pelaku bernama Tomi Misdianto masih dalam pengejaran.
“Kronologi kejadiannya pada Jumat, 23 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan, di Jalan Desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpag Bayat, Kecamatan Bayunglencir Kabupaten Muba,” jelasnya.
Korbannya, sebut Iptu Eko, bernama Nurhadi merupakan korban perampokan disertai penganiayaan. “Korban dirampok dan dianiaya menggunakan senjata tajam [sajam] saat sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner Warna Abu Abu Metalik nopol K 9378 WH, dan menyebabkan luka bacok di kepala, sehingga membuat korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Kemudian, Polsek Bayunglencir mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan dengan cepat segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara [TKP]. Dari keterangan saksi-saksi serta hasil olah TKP, pelaku diketahui berjumlah 2 orang dan telah diketahui identitasnya.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, dan informasi yang didapat, salah satu pelaku bernama Herman kabur ke Pulau Jawa. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gabungan Satreskrim Polres Muba dan Reskrim Polsek Bayung Lencir bergerak menuju tempat persembunyian pelaku,” jelasnya.
“Akhirnya setelah dilakukan penggerebekan, pelaku Herman tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyian,” ujar dia.
Iptu Eko menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bayunglencir, serta turut diamankan barang bukti satu helai baju kemeja koko warna hitam terdapat bercak darah, satu helai celana pendek gunung warna hitam terdapat becak darah, satu helai baju kemeja warna putih motif totol terdapat bercak darah. “Satu unit Handphone redmi warna biru, 1 mobil Toyota Fortuner warna Abu Abu Nopol K 9378 WH,” urainya.
Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH MH dengan tegas mengimbau kepada salah satu pelaku bernama Tomi Misdianto untuk segera menyerahkan diri, atau akan diberikan tindakan tegas terukur.
“Untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana Jo 365 Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman paling ringan seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tukasnya.
Laporan Suherman | Editor AbV