Eksekutor Pembunuhan Sungai Tebu Diringkus Tim Rajawali Polres Muaraenim

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2020 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Taufik Hidayat alias Genjer

Tersangka Taufik Hidayat alias Genjer

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Kurang dari 1×24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wib Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH berhasil melakukan penangkapan pelaku utama Taufik Hidayat alias Genjer yang sedang berada di dalam rumah pelaku di Kampung II Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 00.01 Wib, pada saat itu pelaku Taufik Hidata alias Genjer sedang sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim.

“Melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menuju kafe yang berada di sungai tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya lebih kurang 3 KM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO),Setelah itu pelaku DD bersama dengan pelaku Genjer berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari kafe Burnadi tetapi karenakan melihat warung tersebut rame sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memakirkan sepeda motor didepan kafe,” kata AKP Dwi Satya dalam keterangan rilisnya.

Barang Bukti yang diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim
Barang Bukti yang diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim

Pelaku Genjer bersama pelaku DD (DPO) masuk ke dalam kafe langsung memesan minuman jenis anggur merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang. Korban Kori yang sudah berada di dalam kafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk di kursi dan berkata kepada tersangka “PAYO JER KITO BELAGO, UJINYO LA NGETOP NIAN KAMU DI PENJARO”, Genjer pun menjawab “MAKMANO AWAK KANCE LA LUPO NIAN MENTANG MENTANG LA MABUK” dijawab korban “PAYLAH KITE KE BELAKANG” jawab Genjer “PAYO”.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

“Korban menarik kerah baju pelaku Genjer mengajak ke belakang kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe, pada saat berada di pintu dengan kondisi yang sempit korban menyuruh pelaku keluar duluan sambil korban Kori mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan saat korban Kori hendak menusuk pelaku genjer dengan pisau, pelaku pun menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.

Pelaku menusuk korban Kori 1 (satu) kali pada bagian pinggang sebelah kanan tetapi korban Kori masih sempat memukul pelaku 1 kali mengenai mata sebelah kanan, sehingga pelaku Genjer menusuk korban pada bagian ulu hati. Saat itu, teman pelaku berinisial DD (DPO) langsung berkata “KAMU NI BELAGE BUKAN NAK HEPI” kemudian pelaku DD (DPO) memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah bambu ke arah kaki korban sebelah kiri, pelaku DD berkata “KITO KE TEMPAT HASAN BAE KITO DAMAIKE”.

Pelaku DD (DPO) menuju sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, sedangkan pelaku Genjer menarik korban Kori dengan cara merangkut dari sebelah kiri dari samping kafe Burnadi menuju pinggir jalan. Saat korban naik di atas sepeda motor Nmax warna putih, pelaku Genjer langsung menyeyet leher korban sebanyak 2 kali,

Dikarenakan Taufik Hidayat Alias Genjer takut banyak teman korban Kori yang akan datang, pelaku mendorong korban Kori dari sepeda motor Nmax warna putih sehingga korban Kori jatuh terlentang di jalan. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku kembali menusuk ulu hati korban sebanyak satu kali, kedua pelaku pun langsung melarikan diri dari TKP.

Baca Juga:  Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan, kurang dari 1×24 jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu dan

AKP Dwi Satya Arian menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer kita ringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

“Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 (satu) helai jaket milik korban dan 1 (satu) buah celana dalam korban,” terangnya.

“Dari keterangan pelaku, motif diduga dendam. “Dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya. Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebakan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun,” tambah AKP Dwi.

Laporan Abi Samran/Alamsyah

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB