Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wib Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH berhasil melakukan penangkapan pelaku utama Taufik Hidayat alias Genjer yang sedang berada di dalam rumah pelaku di Kampung II Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 00.01 Wib, pada saat itu pelaku Taufik Hidata alias Genjer sedang sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim.
“Melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menuju kafe yang berada di sungai tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya lebih kurang 3 KM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO),Setelah itu pelaku DD bersama dengan pelaku Genjer berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari kafe Burnadi tetapi karenakan melihat warung tersebut rame sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memakirkan sepeda motor didepan kafe,” kata AKP Dwi Satya dalam keterangan rilisnya.

Pelaku Genjer bersama pelaku DD (DPO) masuk ke dalam kafe langsung memesan minuman jenis anggur merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang. Korban Kori yang sudah berada di dalam kafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk di kursi dan berkata kepada tersangka “PAYO JER KITO BELAGO, UJINYO LA NGETOP NIAN KAMU DI PENJARO”, Genjer pun menjawab “MAKMANO AWAK KANCE LA LUPO NIAN MENTANG MENTANG LA MABUK” dijawab korban “PAYLAH KITE KE BELAKANG” jawab Genjer “PAYO”.
“Korban menarik kerah baju pelaku Genjer mengajak ke belakang kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe, pada saat berada di pintu dengan kondisi yang sempit korban menyuruh pelaku keluar duluan sambil korban Kori mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan saat korban Kori hendak menusuk pelaku genjer dengan pisau, pelaku pun menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.
Pelaku DD (DPO) menuju sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, sedangkan pelaku Genjer menarik korban Kori dengan cara merangkut dari sebelah kiri dari samping kafe Burnadi menuju pinggir jalan. Saat korban naik di atas sepeda motor Nmax warna putih, pelaku Genjer langsung menyeyet leher korban sebanyak 2 kali,
Dikarenakan Taufik Hidayat Alias Genjer takut banyak teman korban Kori yang akan datang, pelaku mendorong korban Kori dari sepeda motor Nmax warna putih sehingga korban Kori jatuh terlentang di jalan. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku kembali menusuk ulu hati korban sebanyak satu kali, kedua pelaku pun langsung melarikan diri dari TKP.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan, kurang dari 1×24 jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu dan
AKP Dwi Satya Arian menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer kita ringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 (satu) helai jaket milik korban dan 1 (satu) buah celana dalam korban,” terangnya.
“Dari keterangan pelaku, motif diduga dendam. “Dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya. Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebakan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun,” tambah AKP Dwi.
Laporan Abi Samran/Alamsyah
Editor Abror Vandozer




![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-225x129.jpg)


![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-129x85.jpg)



![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)

