Dua Terduga Pemilik Sajam Diringkus Tim Landak Mura

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Tim Landak" Satuan Reskrim Polres Mura berhasil meringkus dua terduga kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau di Dusun III, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (2/12/2020).

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS — “Tim Landak” Satuan Reskrim Polres Mura berhasil meringkus dua terduga kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau di Dusun III, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (2/12/2020).

Diketahui dua tersangka yakni, Hasbullah (47) dan Harunsohar (45), keduanya warga Dusun III, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara kepemilikan sajam jenis pisau tanpa keterangan jelas, maka dari itu keduanya ditangkap.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

“Tersangka, kami ringkus saat anggota melakukan patroli, saat digeledah ditemukan sajam jenis pisau,” kata Alex Andriyan.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat diringkus, kedua tersangka menyimpan senjata jenis pisau dipinggang sebelah kiri kedua tersangka.

“Maka dari itula, kedua tersangka kami ringkus,” jelas kasat reskrim.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, dari tersangka Hasbullah petugas menyita barang bukti pisau sepanjang lebih kurang lebih 14 CM gagang kayu warna hitam dan bersarungkan kulit warna coklat.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Sedangkan, dari tersangka Harunsohar petugas menyita BB sebilah pisau panjang ukuran kurang lebih 8 CM bergagang kayu warna hitam dan bersarungkan kulit warna coklat.

“Kedua tersangka, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru