Dua Gudang Pengoplos BBM Ilegal di Ogan Ilir Digerebek, Didapati Tabungan Berisi Uang Miliaran

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kriminal Khusus [Dirkrimsus] Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto didampingi Kasubdit IV Yupiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty dalam gelaran press release tentang penggerebekan dua gudang Pengoplos BBM ilegal Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Kriminal Khusus [Dirkrimsus] Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto didampingi Kasubdit IV Yupiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty dalam gelaran press release tentang penggerebekan dua gudang Pengoplos BBM ilegal Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Maraknya peredaran BBM ilegal dan gudang-gudang pengolahan serta pengoplosan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel semakin merajalela.

Kali ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggerebek dua gudang yang disinyalir menjadi tempat pengoplosan BBM illegal yang beromset miliaran rupiah.

Dua gudang yang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumsel, berlokasi di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, di mana aktivitas yang dilakukan pemilik diduga sudah lama beroperasi.

Pengrebekan dua gudang tersebut dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto pada Kamis malam, 30 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB.

“Dua gudang yang diduga tempat pengoplosan BBM ilegal dengan BBM industri luasnya mencapai satu hektare,” ungkap Direktur Kriminal Khusus [Dirkrimsus] Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto didampingi Kasubdit IV Yupiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty dalam gelaran press release.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Dikatakan Kombes Agung Marlianto, kedua gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi, dan dari penggerebekan semalam kita berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka.

“Kelima orang tersangka berinisial AR, FR pengurus gudang, JU, RE, Zl ketiganya sopir ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Kombes Agung, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 295 ton BBM Ilegal, 31 kendaraan jenis truk modifikasi untuk mengangkut BBM, beberapa mesin pompa, puluhan tedmon, 1000 lebih tepung bleaching, 100 lebih derigen, 10 derigen lebih asam sulfat, 7 STNK dan 2 buku tabungan berisi milyaran rupiah.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

BBM yang dioplos berasal dari sungai Rengit Sekayu Muba, hasil tambang illegal driling, kemudian di oplos oleh pelaku dengan menggunakan berbagai bahan.

“Lokasi aktivitas pengoplosan sudah berlangsung lama, kedua lokasi luasnya sekitar 500 dan 1000 persegi, dan kasus ini akan kita kembangkan, termasuk para pembeli atau perusahaan, serta keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

‘Kelima tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI 22/2001 tentang migas atau pasal 480 KHU Pidana,” pungkasnya. [Suherman]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB