Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).
Untuk ungkap kasus terdiri dari Polres Muara Enim terdapat 13 LP dengan 13 tersangka, Polrestabes Palembang (7LP) dengan 8 tersangka, Dit Narkoba Polda Sumsel (5LP) dengan 3 tersangka, Polres Banyuasin (3LP) dengan 3 tersangka, Polres Ogan Ilir (1LP) 1 tersangka, Polres Lahat (2LP) 2 tersangka, Polres Pagar Alam (1LP) 2 tersangka, Polres OKU (5LP) 7 tersangka, Polres OKUS (1LP) 1 tersangka, OKUT (4LP) 8 tersangka, Polres Lubuk Linggau (3LP) 3 tersangka, dan Polres Muratara (1LP) dengan 1 tersangka.
“Sedangkan Polres yang nihil ungkap kasus pada kesempatan minggu ke tiga November ini, Polres Muba, OKI, Prabumulih, Empat Lawang, Mura dan Polres Pali,” ungkap Kombes Pol Supriadi.
“Dari barang bukti Narkotika yang disita Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 8,751 Jiwa Anak bangsa,” terangnya.
Kombes Pol Drs Supriadi MM mengimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba.
“Yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa. Dengan ungkap kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya walau di tengah pandemi COVID-19 dan Persiapan PAM Pilkada serentak wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya mengakhiri. (Abror Vandozer/Rel)