WIDEAZONE.com, ASAHAN | Kepolisian Resor [Polres] Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmat Efendi beserta dua Banpol Dimas Andrianto dan Yudi Siswoyo sebagai pelaku penganiayaan terhadap Pandu Brata Syahpura Seriger [18], pelajar SMA Panti Budaya Kisaran hingga meninggal dunia.
Menurut pemaparan, Direktur Reserse Kriminal Umum [Dirreskrimum] Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi AKBP Afdhal Junaidi saat press realese di Aula Wira Satya Polres Asahan, Selasa 18 Maret 2025, ketiga tersangka merupakan pelaku kekerasan terhadap anak pada Minggu [9/3/2025] di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari rekan korban yang membonceng korban, saksi di TKP, rumah korban dan rumah sakit, kita menetapkan Ipda Akhmat Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat sebagai tersangkanya,” jelasnya.
Kombes Pol Sumaryono juga menyebut kasus ini ditangani Polres Asahan dengan LP 204/15 Maret 2025 dengan pelapor kakak kandung korban yakni Sanjay Nuarika Siregar
Lebih lanjut, Perwira berpangkat tiga melati ini memaparkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu [8/3/2025] sekira pukul 23.45 WIB], dimana Kanit Polsek Simpang Empat Ipda Akhmat Efendi mendapat laporan bahwa adanya kerumunan para remaja yang diduga akan melakukan balap liar.
Mendapatkan laporan tersebut, Ipda Akhmat Efendi beserta dua banpol langsung menuju lokasi dan membubarkan para remaja tersebut.
Namun, saat itu Ipda Akhmat Efendi melihat remaja yang berboncengan lima dimana salah satunya adalah Pandu Brata Syahpura Siregar. Kemudian para pelaku mengejar kelima remaja tersebut, dimana saat itu korban melompat dari sepeda motor dan ditangkap oleh para pelaku dan para pelaku menganiaya korban,
kemudian korban di bawa ke Mapolsek Simpang Empat dan kemudian dibawa ke Puskesmas lalu korban diserahkan kepada pihak keluarga yang menjemput korban di Polsek.
“Karena kondisi korban melemah akhirnya keluarga korban membawa korban ke Rumah Sakit Umum [RSU] Haji Abdul Mana Simatupang Kisaran. Namun saat menjalani perawatan korban meninggal dunia” papar Sumaryono.
Kombes Pol Sumaryono juga menjelaskan atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 13 Milyar Jo 170 ayat (2) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Laporan Subhan Hadi Darmawan


![Direktur Reserse Kriminal Umum [Dirreskrimum] Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi AKBP Afdhal Junaidi saat press realese di Aula Wira Satya Polres Asahan, Selasa 18 Maret 2025.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250319-WA0033.jpg)

![Festival Perahu Bidar Tradisional [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0010-225x129.jpg)





![Festival Perahu Bidar Tradisional [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260817-WA0010-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
