Diduga Rugikan Negara Rp 1 Triliun, PT UL Dilaporkan ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2020 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK

PT Unggul Letari di Kalimantan Tengah “ditelanjangi” para aktivis Gerakan Anti Korupsi (GERAK). Dari bukti yang dimiliki GERAK, perusahaan itu diduga telah merugikan negara senilai Rp 1 triliun.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Terkait masalah itu, Lembaga Sosial Masyarakat GERAK yang memiliki bukti kuat adanya dugaan praktik yang merugikan negara itu segera melaporkan PT Unggul Lestari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (22/9/2020).

Direktur LSM GERAK Yenni menyatakan banyak data tentang dugaan korupsi PT Unggul Lestari. “Kami sudah melaporkannya ke aparat setempat. Namun kasus yang dilaporkan itu menguap begitu saja tanpa ada tindak lanjutnya,” ujar Yenni ke pada wartawan.

Padahal, kata Yenni, data yang dimiliki itu berupa penebangan pohon yang dilindungi negara. Selain itu Yenni juga berjanji akan melengkapi bukti-bukti tambahan ke KPK Kamis nanti (24/9/2020). “Kita akan datang lagi ke KPK untuk menyerahkan data tambahan,” ujar Yenni di sekitar gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Terkait masalah itu Yenni menekankan PT Unggul Lestari harusnya bisa bertanggung jawab pada adanya dugaan okupasi lahan yang digarapnya.

Menurut Yenni, banyak jenis pohon yang seharusnya dilindungi PT Unggul Lestari. Ternyata pohon-pohon itu diduga lenyap ditebangi perusahaan itu. “Bahkan mereka juga menebangi pohon-pohon di luar blok tebangan yang diizinkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam kapasitasnya sebagai perusahaan yang diberi izin operasi “untuk melindungi” pohon-pohon langka yang ada, diduga telah merusak dan menebanginya. Bahkan, pihak PT Unggul Letari telah membangun jalan untuk perkebunan yang bukan di lokasi diizinkan pemerintah.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

LSM GERAK menilai, kerugian negara yang timbul karena kebijakan tak berpihak tersebut antara lain, perusahaan itu tidak memiliki SK Hak Guna Usaha (HGU) dan kebun plasma senilai Rp 120 miliar.

Yenni mengatakan, ada denda keterlambatan pembayaran PSDH/DR selama 156 bulan sekitar Rp 374,4 miliar. Kerugian akibat okupasi lahan dari berbagai jemis kayu yang diduga ditebang perusahan itu senilai Rp 456.5 miliar.

“Hitungan itu belum termasuk okupasi lain. Kalau kita tentukan, yah, sekitar Rp 1 triliun,” ujar Yenni seusai melaporkan masalah itu ke KPK. (*)

Laporan Abror Vandozer/ Rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru