Taufik mengatakan, bahwa kedatangan kami ke Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01 Panca-Ardani. “Mereka berkampanye di ruang terbuaka, di bawah tenda. Itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan KPU yang tertuang pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 58,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Asep mengungkapkan, seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi jika fungsi pengawasan yang ada baik dari KPU dan Bawaslu berjalan dengan baik. “Karena setiap kegiatan dari tiap paslon itu sudah terjadwal dan diketahui oleh KPU, Bawaslu dan Polres, jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan terutama menjadi penyebab klaster barus penyebaran virus COVID-19 di Ogan Ilir,” ujarnya.
Gusti pun menambahkan, bahwa ini menjadi peringatan bagi setiap paslon yang mengikuti pilkada di Ogan Ilir agar mengikuti aturan yang berlaku, supaya proses pemilukada di Ogan Ilir dapat berjalan lancar dan baik. “Kami juga akan terus memantau setiap tim paslon dan kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi ke Komisioner Divisi Bawaslu, Idris SHi menjelaskan, bahwa laporan diterima. “Dan dalam proses penerimaan laporan, akan dikaji oleh pihak Bawaslu Ogan Ilir apakah bisa diproses atau tidak,” jelasnya singkat.
Laporan Rosita Dewi




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






