Diduga Langgar PKPU Nomor 13/2020, Paslon Panca-Ardani Dilaporkan ke Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar.

Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar.

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap proses pelaksanaan Pilkada di Bumi Caram Seguguk, Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar.

Taufik mengatakan, bahwa kedatangan kami ke Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01 Panca-Ardani. “Mereka berkampanye di ruang terbuaka, di bawah tenda. Itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan KPU yang tertuang pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 58,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program 100 Hari Dirut Tirta Musi Teddy Andrian dari Layanan hingga PAD

Di tempat yang sama, Asep mengungkapkan, seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi jika fungsi pengawasan yang ada baik dari KPU dan Bawaslu berjalan dengan baik. “Karena setiap kegiatan dari tiap paslon itu sudah terjadwal dan diketahui oleh KPU, Bawaslu dan Polres, jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan terutama menjadi penyebab klaster barus penyebaran virus COVID-19 di Ogan Ilir,” ujarnya.

Gusti pun menambahkan, bahwa ini menjadi peringatan bagi setiap paslon yang mengikuti pilkada di Ogan Ilir agar mengikuti aturan yang berlaku, supaya proses pemilukada di Ogan Ilir dapat berjalan lancar dan baik. “Kami juga akan terus memantau setiap tim paslon dan kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggaran Miliaran DPRD Sumsel Dikecam, Yansuri Pastikan Batal

Ketika dikonfirmasi ke Komisioner Divisi Bawaslu, Idris SHi menjelaskan, bahwa laporan diterima. “Dan dalam proses penerimaan laporan, akan dikaji oleh pihak Bawaslu Ogan Ilir apakah bisa diproses atau tidak,” jelasnya singkat.

Laporan Rosita Dewi

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru