Diduga Langgar PKPU Nomor 13/2020, Paslon Panca-Ardani Dilaporkan ke Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar.

Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar.

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap proses pelaksanaan Pilkada di Bumi Caram Seguguk, Taufik, Gusti, dan Asep Jovi mendatangi kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari postingan akun facebook bernama Panca Wijaya Akbar.

Taufik mengatakan, bahwa kedatangan kami ke Bawaslu Ogan Ilir untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01 Panca-Ardani. “Mereka berkampanye di ruang terbuaka, di bawah tenda. Itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan KPU yang tertuang pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 pasal 58,” ungkapnya.

Baca Juga:  ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Di tempat yang sama, Asep mengungkapkan, seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi jika fungsi pengawasan yang ada baik dari KPU dan Bawaslu berjalan dengan baik. “Karena setiap kegiatan dari tiap paslon itu sudah terjadwal dan diketahui oleh KPU, Bawaslu dan Polres, jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan terutama menjadi penyebab klaster barus penyebaran virus COVID-19 di Ogan Ilir,” ujarnya.

Gusti pun menambahkan, bahwa ini menjadi peringatan bagi setiap paslon yang mengikuti pilkada di Ogan Ilir agar mengikuti aturan yang berlaku, supaya proses pemilukada di Ogan Ilir dapat berjalan lancar dan baik. “Kami juga akan terus memantau setiap tim paslon dan kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Baca Juga:  Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Ketika dikonfirmasi ke Komisioner Divisi Bawaslu, Idris SHi menjelaskan, bahwa laporan diterima. “Dan dalam proses penerimaan laporan, akan dikaji oleh pihak Bawaslu Ogan Ilir apakah bisa diproses atau tidak,” jelasnya singkat.

Laporan Rosita Dewi

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru