Curi HP Buat Beli Susu Balita, Polsek IB 1 Bebaskan US

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ilir Barat [IB] 1, Kompol Rian Suhendi SPT SIK, kembali mengambil langkah Restorative Justice [RJ] terhadap pelaku kasus pencurian Handphone.

Kapolsek Ilir Barat [IB] 1, Kompol Rian Suhendi SPT SIK, kembali mengambil langkah Restorative Justice [RJ] terhadap pelaku kasus pencurian Handphone.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Ilir Barat [IB] 1, Kompol Rian Suhendi SPT SIK, kembali mengambil langkah Restorative Justice [RJ] terhadap pelaku kasus pencurian Handphone.

Kali ini, langkah Restorative Justice ini diberikan kepada pelaku berinisial US [35] warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 19 Ilir Palembang.

US ditangkap warga akibat perbuatannya mencuri sebuah handphone Vivo milik seorang pedagang di pasar 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Kamis kemarin, 17 November 2022, dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Saat di wawancarai di ruang kerjanya, Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi SPT SIK, mengatakan, sengaja mengambil langkah RJ tersebut dikarenakan pelapor telah memaafkan pelaku dan tak mau membuat laporan ke kepolisian.

Baca Juga:  Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas

“Sengaja kita berikan RJ, karna korban atas nama Nurlela [46] yang beralamat di Jalan Mujahidin Lorong Saropal Anam, Kelurahan Talang Semut Palembang, telah memaafkan pelaku US,” ujarnya.

Ryan menambahkan, bahwa pelaku US terpaksa mencuri HP buat membelikan makan kedua anaknya dan membeli susu anaknya yang masih balita.

“US ini kerjanya serabutan, sudah satu minggu ini tidak dapat kerjaan, pas lagi jalan, ke pasar 26 Ilir, dilihatnya ada HP tergeletak di etalase, kemudian langsung diambilnya, belum sempat pergi sudah ketahuan oleh warga yang ada di sekitar,” jelasnya.

“Waktu ketahuan, langsung di tangkap dan sempat di massa oleh warga, untung saat itu pas kejadian ada anggota yang sedang berpatroli, kemudian anggota bertindak cepat mengamankan pelaku, dan langsung membawanya ke Mako Polsek IB 1,” imbuhnya.

Baca Juga:  CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

“Setelah kita lakukan interogasi dan kita mediasikan antara korban dan pelaku, akhir pelaku di maafkan oleh korban dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum, serta,” terang Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi.

“Selanjutnya kita ambil langkah RJ, dan menasihati pelaku agar tidak melakukan lagi perbuatannya, dan menandatangani penjanjian, antara kedua belah pihak,” terangnya.

“Kemudian US kita bebaskan, dan sebelum pulang kita berikan sedikit bekal uang untuk membelikan makan dan susu anaknya yang masih balita,” tutup Kompol Rian.

Laporan Suherman

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terbaru