Curangi Tagihan Pembayaran, RS Santo Antonio Baturaja Digugat

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Baturaja Gelar Sidang Pertama Kasus Miladministrasi Pelayanan Kesehatan RS Santo Antonio Baturaja, Rabu [8/3/2023]

Pengadilan Negeri Baturaja Gelar Sidang Pertama Kasus Miladministrasi Pelayanan Kesehatan RS Santo Antonio Baturaja, Rabu [8/3/2023]

WIDEAZONE.COM, OKU | Rumah Sakit sebagai pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien tidak terlepas dari suatu elemen yang penting yaitu biaya atau cost.

Namun, bagaimana jika ada kecurangan dalam pembayaran tagihan yang dapat merugikan konsumen?

Seperti yang dialami Lia Angulita Metha Sari saat mengecek kesehatan di Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja pada 10 Februari 2023 lalu.

Lia mengatakan saat pemeriksaan dokter menyarankan melakukan rawat inap dan dirawat selama 3 hari tertanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 12 Februari dikamar VIP nomor 208 yang ditangani oleh dokter berinisial MY, APA dan GCM.

Namun, pada saat akan pulang dari rumah sakit tersebut, biaya yang harus dibayar sebesar Rp7.903.235. Padahal sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB dirinya sempat bertanya kepada perawat biaya yang harus dibayar sebesar Rp.6.300.000.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

“Mengapa ketika ingin pulang total biaya menjadi Rp7.903.235?,” Kata Lia bertanya-tanya.

Merasa janggal, dirinya pun mengecek kebenaran dengan melihat slip pembayaran.

“Salah satu bukti kecurangan yang di lakukan oleh oknum dokter tersebut adalah dibiaya jasa MY yang di masukan pada tanggal 8 Februari 2023 dan 9 Februari 2023, sedangkan saya melakukan rawat inap mulai dari tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” jelasnya.

Diterangkanya, terhitung tanggal 10 sampai 12 Februari seharusnya 2 kali pemeriksaan di lakukan. Namun, dibuat oleh MY pemeriksaan menjadi 4 kali. 

Dirinya juga merincikan bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh APA sebanyak satu kali pada tanggal 10 Februari 2023 dan selanjutnya pemeriksaan yang di lakukan oleh GCM satu Kali pada tanggal 12 Februari 2023.

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Merasa dirugikan, Lia Angulita Metha Sari didampingi Penasihat Hukum Suwito Winoto dan rekan melakukan somasi terhadap Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja.

“Kita sudah memberikan somasi terhadap RS Santo Antonio Baturaja sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan,” Kata Suwito Winoto usai memenuhi panggilan sidang pertama, Rabu [8/3/2023].

Maka dari itu, sambungnya, Pihaknya telah menggugat RS Santo Antonio Baturaja dan hari ini melakukan sidang pertama dengan nomor 9/pdt.G/2023/PN Bta.

Dikatakannya, RS Santo Antonio Baturaja telah melakukan tindak melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan telah melakukan Maladmistrasi pelayanan kesehatan dengan cara melakukan pengelembungan / pembengkakan biaya atau biaya-biaya yang mana penggugat merasa dirugikan oleh tergugat. [DS/resi]

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB