banner 1105x262

banner 1105x262

banner 1105x262

Curangi Tagihan Pembayaran, RS Santo Antonio Baturaja Digugat

Pengadilan Negeri Baturaja Gelar Sidang Pertama Kasus Miladministrasi Pelayanan Kesehatan RS Santo Antonio Baturaja, Rabu [8/3/2023]
Pengadilan Negeri Baturaja Gelar Sidang Pertama Kasus Miladministrasi Pelayanan Kesehatan RS Santo Antonio Baturaja, Rabu [8/3/2023]

WIDEAZONE.COM, OKU | Rumah Sakit sebagai pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien tidak terlepas dari suatu elemen yang penting yaitu biaya atau cost.

Namun, bagaimana jika ada kecurangan dalam pembayaran tagihan yang dapat merugikan konsumen?

banner 468x60

Seperti yang dialami Lia Angulita Metha Sari saat mengecek kesehatan di Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja pada 10 Februari 2023 lalu.

Lia mengatakan saat pemeriksaan dokter menyarankan melakukan rawat inap dan dirawat selama 3 hari tertanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 12 Februari dikamar VIP nomor 208 yang ditangani oleh dokter berinisial MY, APA dan GCM.

Namun, pada saat akan pulang dari rumah sakit tersebut, biaya yang harus dibayar sebesar Rp7.903.235. Padahal sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB dirinya sempat bertanya kepada perawat biaya yang harus dibayar sebesar Rp.6.300.000.

“Mengapa ketika ingin pulang total biaya menjadi Rp7.903.235?,” Kata Lia bertanya-tanya.

Merasa janggal, dirinya pun mengecek kebenaran dengan melihat slip pembayaran.

“Salah satu bukti kecurangan yang di lakukan oleh oknum dokter tersebut adalah dibiaya jasa MY yang di masukan pada tanggal 8 Februari 2023 dan 9 Februari 2023, sedangkan saya melakukan rawat inap mulai dari tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” jelasnya.

Diterangkanya, terhitung tanggal 10 sampai 12 Februari seharusnya 2 kali pemeriksaan di lakukan. Namun, dibuat oleh MY pemeriksaan menjadi 4 kali. 

Dirinya juga merincikan bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh APA sebanyak satu kali pada tanggal 10 Februari 2023 dan selanjutnya pemeriksaan yang di lakukan oleh GCM satu Kali pada tanggal 12 Februari 2023.

Merasa dirugikan, Lia Angulita Metha Sari didampingi Penasihat Hukum Suwito Winoto dan rekan melakukan somasi terhadap Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja.

“Kita sudah memberikan somasi terhadap RS Santo Antonio Baturaja sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan,” Kata Suwito Winoto usai memenuhi panggilan sidang pertama, Rabu [8/3/2023].

Maka dari itu, sambungnya, Pihaknya telah menggugat RS Santo Antonio Baturaja dan hari ini melakukan sidang pertama dengan nomor 9/pdt.G/2023/PN Bta.

Dikatakannya, RS Santo Antonio Baturaja telah melakukan tindak melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan telah melakukan Maladmistrasi pelayanan kesehatan dengan cara melakukan pengelembungan / pembengkakan biaya atau biaya-biaya yang mana penggugat merasa dirugikan oleh tergugat. [DS/resi]

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60