Cukup Bayar Rp500 Ribu, Hak Kekayaan Intelektual IKM Dapat Didaftarkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pengembangan Teknologi Industri Yeni Febrianti SSi MSi

Kasi Pengembangan Teknologi Industri Yeni Febrianti SSi MSi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merk terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Pendaftarannya cukup murah hanya dengan membayar uang pendaftaran Rp 500 ribu.

Ernilia Rizar selaku Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel melalui Kasi Pengembangan Teknologi Industri Yeni Febrianti SSi MSi mengatakan, pihaknya memfasilitasi pengajuan rekomrndasi pendaftaran HKI merek IKM.

“Jika pembuatan secara umum membayar Rp 1,8 juta, namun pendaftarannya melalui Dinas Perindustrian cukup dengan membayar Rp 500 ribu. Pembuatan HKI Merek kami urus sampai selesai ,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/8/20)

Untuk syaratnya, lanjut Yeni, yakni dengan mengisi formulir, KTP serta memberikan logo merek industrinya.

Baca Juga:  Kabut Asap Karhutla "Meradang" di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

“Pembayaran pendaftaran HKI Merek Rp 500 ribu dibayarkan di Bank. Setelah ada bukti pembayaran di Bank, maka akan kami proses pembuatan HKI Merek nya di Kanwil Kemenkumham Sumsel,” katanya.

Menurutnya, membuat HKI merek itu penting bagi IKM. Pasalnya, sesuai UU menggunakan merek orang lain bisa didenda Rp 5 miliar.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual itu diatur dalam UU. Pemberian HKI merek tidak boleh nama pahlawan, nama kota. Kalau memenuhi syarat langsung kami proses,” bebernya.

“Tiap tahun ada kuota gratis pendaftaran HKI Merek dari Kementrian Perindustrian.Tahun ini IKM yang sudah kami fasilitasi kuota gratis 129 IKM. Sedangkan yang sudah mengurus dengan biaya Rp 500 ribu berjumlah 40 IKM,” katanya.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Yeni menuturkan, pihaknua juga memfasilitasi izin usaha menengah kecil. Pembuatan izin Itu bener bener gratis.” Bawa contoh produk, isi formulir. Prosesnya cepat cuman 5 menit selesai,” katanya.

Yeni mengungkapkan, pihaknha juga memfasilitasi sertifikasi halal gratis.
“Pengajuannya disini, kami dikasih kuota 35 tahun ini.Data itu sudah kirim ke kemenag Sumsel,” urainya.

“Kita juga ada program Rumah Kemasan. Kami memfasilitasi kemasan secara gratis. Kemasannya dan logonya. Kami juga kerjasama dengan ruang ide.com untuk membantu IKM di Sumsel membuat logo yang menarik,” pungkasnya.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru