Cabuli Anak di Bawah Umur, Septian Diringkus Tim Landak

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Septian Arif (29), diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

Septian Arif (29), diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Septian Arif (29), diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

Tersangka asal warga Dusun VII, Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, diringkus diduga mencabuli anak dibawah umur sebut saja, Bunga (13).

Septian sapaan tersangka tersebut, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya yang masih duduk di kelas VII SMP, di dalam kebun karet Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (23/12/2020).

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

“Memang benar, namun tersangka sudah kami tahan dipolres,” kata Efrannedy melalui Alex, Rabu (14/1/2021).

Baca Juga:  Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021.

Kejadian, pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban kenalan di Media Sosial (Medsos), Facebook.

Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang, tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.

Didalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

“Dari laporan korban, itulah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polda Sumsel bersama OJK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan Digital

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota melakukan penyelidikan dan pengintain dimana keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

“Tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru