Cabuli Anak di Bawah Umur, Septian Diringkus Tim Landak

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Septian Arif (29), diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

Septian Arif (29), diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Septian Arif (29), diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (12/1/2021).

Tersangka asal warga Dusun VII, Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, diringkus diduga mencabuli anak dibawah umur sebut saja, Bunga (13).

Septian sapaan tersangka tersebut, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korbannya yang masih duduk di kelas VII SMP, di dalam kebun karet Dusun VII, Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (23/12/2020).

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

“Memang benar, namun tersangka sudah kami tahan dipolres,” kata Efrannedy melalui Alex, Rabu (14/1/2021).

Baca Juga:  PLN UID S2JB Sabet Platinum Nusantara CSR Awards 2026, Electrifying Agriculture Dongkrak Ekonomi Petani

AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021.

Kejadian, pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban kenalan di Media Sosial (Medsos), Facebook.

Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang, tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.

Didalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

“Dari laporan korban, itulah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota melakukan penyelidikan dan pengintain dimana keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa melakukan perlawanan.

Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

“Tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terbaru