Bupati Muaraenim Non Aktif Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2020 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar pengunduran Bupati Muara Enim non aktif Ir H Ahmar Yani MM, akhirnya di jawab oleh tim sahabat dan keluarga Ahmad Yani.

Kabar pengunduran Bupati Muara Enim non aktif Ir H Ahmar Yani MM, akhirnya di jawab oleh tim sahabat dan keluarga Ahmad Yani.

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Kabar pengunduran Bupati Muara Enim non aktif Ir H Ahmar Yani MM, akhirnya di jawab oleh tim sahabat dan keluarga Ahmad Yani.

Pernyataan disampaikan langsung oleh Deni Ismiardi, didampingi Yusran, Ruspandri, dan Iwan saat konferensi pers di kediaman Deni Ismiardi, dirinya membenarkan atas kabar yang viral. Sabtu (15/8).

“Pada kesempatan ini, kami mewakili Sahabat AY dan Keluarga menyampaikan informasi pengunduran diri bapak H Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023, sebagaimana surat pengunduran dirinya tertanggal 10 Agustus 2020 dan surat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, “ ungkap Deni.

Lebih lanjut, atas pengunduran diri ini, izinkan bapak Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh para Relawan Sahabat AY yang tersebar di Kabupaten Muara Enim, para pendukung dan tak lupa kepada simpatisan serta konstituen, yang telah bersama-sama berjuang dan mendukung beliau.

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

“Karena beliau menyadari berkat dukungan merekalah sehingga lr H Ahmad Yani MM bersama H Juarsah SH dapat memenangkan konstentasi Pilkada 2018 kemaren,” ujarnya.

Dengan surat ini, maka Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Muara Enim dapat menjadi Bupati Difinitif, sehingga dapat mengurangi beban psikologis dan lebih maksimal menjalankan roda pemerintahan.

“Untuk itu Ir H Ahmad Yani MM berkeyakinan dan berharap penggantinya dapat meneruskan Visi, Misi dan Program Merakyat yang dicanangkan, serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Muara Enim,“ terang Deni.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Terkait proses hukum yang ad,a sambung Deni, H Ahmad Yani telah melakukan upaya Hukum Kasasi atas Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Upaya Hukum ini dilakukan karena beliau dan penasehat hukumnya berkeyakinan bahwa putusan PN Palembang antara lain mengandung kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, selain itu adalah upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya dan bukan untuk mempertahankan jabatannya,” jelasnya.

Untuk itu kami mengajak kiranya kita sama-sama mengedepankan azaz presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah. “Yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,“ turturnya sembari mengakhiri.

Laporan Alamsyah

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terbaru