BPJAMSOSTEK Teken MoU dengan Disnakertrans Provinsi Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2020 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJAMSOSTEK Teken MoU dengan Disnakertrans Provinsi Sumsel

BPJAMSOSTEK Teken MoU dengan Disnakertrans Provinsi Sumsel

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengam BPJAMSOSTEK menggelar MoU dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirasi Provinsi Sumatera Selatan di Novotel Palembang, Selasa, (1/9/20).

MoU ditandatangani langsung oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Sumbagsel Arief Budiarto dan Koimudin selaku Kadisnakertrans Provinsi Sumsel.

Dalam kesempatan ini BPJAMSOSTEK Sumbagsel dan Disnakertrans Prov Sumatera Selatan sepakat bersinergi dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Hal ini juga dimaksudkan guna meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial di prov. Sumatera Selatan.

Arief Budiarto Selaku Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Sumbagsel menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEk di sini berperan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai risiko melalui 4 manfaat Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun (JP).

Baca Juga:  FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

“Jadi kami sangat harapkan sekali seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh tenagakerjaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semata mata bukan hanya untuk tenaga kerja tapi perlindungan ini juga mampu meringankan beban bara pemberi kerja maupun pengusaha ketika tenaga kerjanya mengalami risiko,” ujarnya.

Arief menjelaskan bahwa terdapat 1.917 potensi Perusahaan yang belum mendaftarkan tenagakerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi dengan ditandatanganinya MoU ini kami harapkan sinergitas BPJAMSOSTEK dan DISNAKERTRANS Prov. Sumsel perlindungan BPJAMSOSTEK akan semakin maksimal. Dan seluruh tenagakerja di Provinsi Sumsel mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, Koimudin selaku Kadisnakertrans Provinsi Sumsel mengatakan, kewajiban Disnaker kalau ada yang belum mendaftarkan pegawainya, atau menunggak iuran, itu pihaknya yang bertindak.

Baca Juga:  Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

“Kalau perusahaan tetap tidak patuh maka kami akan memberikan rekomendasi ke Pemda melalui PTSP agar memberikan tindakan sanksi pencabutan izin. Itu tindakan terakhir kalau perushaan tetap tidak patuh,” katanya.

“Kami menghimbau agar perusahaan mendaftarkan pegawainya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, agar pegawainya terlindungi jiwanya. Karena kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Koimudin menjelaskan, pada masa pandemi ini memang ada yang menunggak iuran. Karena banyak sektor pariwisata dan perhotelan yang terdampak covid 19. Kalau sektor perkebunan lancar saja.

“Nanti ada relaksasi iuran bagi yang terdampak,” tutupnya.

Laporan Ril/Akip

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru