BNNP Sumsel Musnahkan BB Narkoba Periode Januari-Maret 2022

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan [BNNP Sumsel] memusnahkan barang bukti berupa [BB] narkoba hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Maret 2022.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan [BNNP Sumsel] memusnahkan barang bukti berupa [BB] narkoba hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Maret 2022.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan [BNNP Sumsel] memusnahkan barang bukti berupa [BB] narkoba hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Maret 2022.

“Ini kegiatan pemusnahan barang bukti ungkap kasus periode Januari hingga Maret 2022 yang dilakukan oleh BNNP Sumsel,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Djoko Prihadi, Kamis [21/4/2022].

Pemusnahan narkotika tersebut berupa sabu sabu seberat 10,624 gram, pil ekstasi 47138 butir, dan ganja sebanyak 990 batang, bertempat di halaman gedung BNNP Sumsel, Jalan OPI Raya, Jakabaring, Palembang.

Djoko menyebutkan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dua laporan, pertama di pintu masuk Tol Palembang-Kayuagung dengan berat barang bukti sebanyak 3,5 kilogram dengan tersangkanya asal Padang yang merupakan jaringan internasional dan bandarnya di luar Provinsi Sumsel.

Baca Juga:  10 Catar Akpol Mundur, Polda Sumsel Perketat Tahapan Ujian

“Ungkap kasus kedua, di wilayah hukum Palembang di kawasan Kenten dengan dua orang tersangka,” jelasnya.

Barang bukti yang kita amankan, ujar Djoko, 7,1 kilogram sabu serta 47 ribu pil ekstasi. Untuk kedua tersangka berstatus penjaga gudang serta memantau aktivitas keluar-masuk barang. Satunya pengendali serta proses transaksi. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, diamankan dari kawasan Kabupaten Empat Lawang sebanyak 998 batang dengan berat 70 kilogram.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

“Pengungkapan ganja ini, kita memerlukan upaya yang sangat keras. Karena, tanaman ganja ini, membaur dengan tanaman-tanaman lainnya seperti kopi. Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap ladang lainnya,” pungkasnya.

Sabu 7114,66 gram yang akan dimusnahkan 7065,53 gram 919,13 gram untuk Lab dan 30 gram disisihkan untuk Pembuktian di Pengadilan. Ekstasi 47 184 butir yang akan dimusnahkan 47138 butir [21 butir disisihkan untuk Lab dan 25 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan]. [Putri]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB